#Korupsi Kuota Haji 2024NASIONAL

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Condet

Jakarta (SI Online) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bekas Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/08/2025).

Penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2024.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/08) malam.

“Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambungnya.

Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.

Namun, penyidik disebut mendapat kendala saat menggeledah salah satu kantor agen perjalanan atau travel haji dan umrah di Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan barang bukti.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan Haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/08).

Budi mengatakan bukti yang dihilangkan itu berupa dokumen. KPK belum memerinci isi dokumen tersebut, namun berkaitan erat dengan kasus yang sedang diusut.

KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Budi menegaskan KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.[]

Artikel Terkait

Back to top button