Acara Kemenag Nunggak Pembayaran Hotel Rp11 Miliar, Kakanwil DIY: Nyuwun Sewu, Kami Tidak Tahu Persis
Tunggakan pembayaran tersebut diklaim Marky telah menimbulkan potensi berbagai masalah. Seperti efisiensi karyawan, performa hotel yang dianggap gagal, pemotongan upah dan service charge, utang usaha menumpuk, restitusi pajak, dan lain sebagainya.
Padahal, sebelumnya Pesparawi diharapkan jadi momen datangnya pemerataan profit bagi industri perhotelan yang belum lama ini terpukul akibat pandemi Covid-19.
Pelaku industri perhotelan sebenarnya juga tidak tinggal diam. Mereka sudah meminta bantuan PHRI untuk melayangkan surat kepada Kemenag dan menghubungi pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD). Marky mengeklaim pihaknya hanya “diping-pong”.
Marky mengatakan pihaknya menyadari soal Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022 dan SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 tentang Pembagian Kamar Peserta Pesparawi.
Disebutkan dalam keduanya bahwa pembayaran kamar hotel sepenuhnya merupakan tanggung jawab EO.
Oleh karenanya, langkah mendatangi EO juga sudah dilakukan, meski akhirnya nihil solusi. Beberapa hotel ujung-ujungnya pun memutuskan untuk mempolisikan direktur utama EO.
“Dirut EO sendiri semakin sulit dan tidak dapat diajak komunikasi lagi hingga saat ini,” lanjut Marky.
Victor Wisuda Manurung, dari Daphna International selaku operator sejumlah hotel, termasuk Aveon Hotel, menambahkan jika para pelaku usaha perhotelan di DIY meminta kejelasan atas nasib pembayaran tunggakan ini kepada Kemenag RI, Panitia Pesparawi XIII, Pengurus LPPN, dan LPPD.
“Yang lebih penting adalah apa yang menjadi solusi buat kami, yang bisa menjadi titik terang untuk kapan ini dibayar, atau siapa yang membayar, siapa yang bisa support, atau siapa yang bisa mendorong agar tunggakan ini terbayar,” tegasnya.
Kemenag DIY: Nyuwun Sewu
Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif mengatakan pihak EO sebelum acara berlangsung telah mengetahui kesepakatan dan tanggung jawabnya untuk menggenapi kekurangan dana.