Ade Armando Jadi Tersangka Sejak 2017, Pakar Pidana: Perkaranya Harus Dilanjutkan
Johan meminta dosen komunikasi Universitas Indonesia itu ditahan. Penahanan itu menyusul penetapan Ade sebagai tersangka. “Harapan saya agar bisa ditahan,” ujar Johan Khan, Rabu (25/1/2017).
Menurut Johan, Ade juga dikenakan pasal tentang penodaan Agama yakni pasal 156 A dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun dalam kesempatan terpisah, polisi mengklarifikasi bahwa Ade Armando baru dikenakan UU ITE.
Polisi mengakui pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat itu menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan.
“Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Johan mengungkapkan alasan mengapa Ade perlu ditahan. Berdasarkan alasan objektif, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun. Kemudian secara subjektif Ade dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya.
red: a.syakira
sumber: Republika.co.id