NASIONAL

Aila Indonesia: Bedakan antara Kekerasan Seksual dengan Kejahatan Seksual

Jakarta (SI Online) – Benarkah Indonesia darurat kekerasan seksual, sehingga mengharuskan segera untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)?.

Aila Indonesia, salah satu organisasi perempuan yang dikenal paling getol menolak pengesahan RUU P-KS, punya jawaban sendiri.

“Yang benar itu darurat kejahatan seksual, bukan kekerasan seksual,” ungkap Ketua Alia Indonesia Rita H. Soebagio di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.

Rita menjelaskan, ada perbedaan antara kekerasan sesual dengan kejahatan seksual. Kekerasan asasnya adalah tanpa paksaan sehingga aktifitas seksual yang haram bila dilakukan atas dasar suka sama suka menjadi bukan suatu kejahatan. Sementara kejahatan seksual melangggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai-nilai agama.

“Banyak kasus ‘kekerasan’ versi Komnas Perempuan yang sebenarnya bukan kekerasan bagi masyarakat Indonesia. Apa sebabnya? karena kasus-kasus yang dianggap sebagai kekerasan itu bukanlah bentuk kejahatan seksual yang selama ini dikenal masyarakat Indonesia,” jelas Rita.

Rita mencontohkan, Komnas Perempuan memasukkan pelarangan perilaku menyimpang LGBT sebagai kekerasan seksual. Kasus prostitusi (pelacuran) yang dilakukan suka rela dikatakan pelakunya sebagai korban.

Sebaliknya, lanjut Rita, ketika seorang istri (sah secara agama dan negara) mengabdi kepada suaminya, dikategorikan sebagai perbudakan seksual. Demikian pula saat orang tua dan guru menyuruh seorang anak perempuan untuk berjilbab dikatakan telah melakukan kekerasan seksual yakni kontrol seksual. Rita menyebut, kasus-kasus tersebut tidak dikenali masyarakat Indonesia karena memang tidak diatur dalam UU.

“Karena sesungguhnya kasus-kasus itu bukanlah bentuk kejahatan seksual,” terang Rita.

Anehnya, lanjut Rita, justru zina dan LGBT yang melanggar norma, moralitas dan diharamkan dalam Islam mereka anggap sebagai hak asasi, bukan sebagai kekerasan seksual.

Karena itu Rita mengaku tidak heran saat Komnas Perempuan menjadi pihak yang menentang saat Aila Indonesia mengajukan uji materi KUHP pasal kesusilaan di Mahkamah Konstitusi.

“Padahal Aila Indonesia memperjuangkan hak seluruh masyarakat Indonesia, baik laki-laki, perempuan, anak-anak dan keluarga melalui pasal perkosaan, perzinaan dan LGBT,” ungkap dia.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button