NASIONAL

Anies: Sanksi Denda di DKI Bukan Basa-basi

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda administratif Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) adalah serius dan bukan basa-basi dalam penegakan aturan protokol kesehatan COVID-19 di ibu kota.

Hukuman tersebut, kata Anies, juga akan memiliki efek pada perbedaan perlakuan dengan para pelanggar yang mendapatkan hukuman administrasi sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

“Jadi sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu atau Rp200 ribu,” ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Anies juga menyebutkan sanksi tersebut bersifat progresif. Artinya jika hal tersebut diulangi maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.

“Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta,” tutur Anies.

Dia juga menyebutkan bahwa selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

“Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi,” kata Anies.

red: farah abdillah
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button