MUHASABAH

Apel Siaga Umat Menangkal Kecurangan Pemilu 2019

Terhadap cuti presiden KPU berpendapat bahwa UU Pemilu memang mewajibkan presiden untuk cuti hanya pada saat kampanye saja dan setelah itu kembali menjadi Presiden dan mengenai hak-hak dan fasilitas yang melekat pada presiden saat cuti tidak dicabut seperti SOP pengawalan. Adapun bila presiden memanggil ulama atau siapa saja ke istana pada saat di luar kampanye lalu dia terlihat kampanye maka itu pelanggaran dan bias dilaporkan. Terhadap masalah ini FUI tetap menyarankan agar presiden cuti permanen selama musim kampanye dan posisinya digantikan sementara oleh Wakil Presiden yang tidak ikut kontestasi dalam pilpres.

KPU berkomitmen untuk bersinergi dengan FUI dan ormas-ormas Islam dalam sosialisasi bagi terwujudnya pemilu yang bersih, jurdil, tanpa kecurangan.

Apel Siaga Umat untuk Pemilu Bersih, Jurdil, dan tanpa Kecurangan seperti yang dilakukan oleh FUI dan Ormas Islam tersebut memang harus dilakukan oleh seluruh gerakan Islam seperti FUI, GNPF, PA-212, Koppasandi, FPI, Hidayatullah, GARIS, DDII, Persis, dll di depan Kantor KPUD di seluruh Indonesia. Tujuan kita semua adalah menangkal kecurangan yang massif yang sangat mungkin terjadi pada pileg dan pilpres 17 April 2019.

Oleh karena itu, Apel Siaga Umat itu bila perlu diulang kembali dengan menambah komponen pergerakan hingga menjadi pergerakan seluruh rakyat Indonesia menolak kecurangan pemilu. Dan itu bisa dilakukan secara serentak pada hari Ahad 31 Maret 2019.

Langkah tersebut bisa disempurnakan dengan hadirnya umat di TPS untuk mengawasi langsung penghitungan suara hingga selesai. Dan FUI sudah menyerukan diwujudkan Subuh Akbar Indonesia (SAI) di seluruh masjid dan musholla di seluruh tanah air dan putihkan TPS pada hari pemilu, hari kemenangan umat Islam Indonesia, Rabu, 17 April 2019. Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar! Walillahilhamd!

Jakarta, 11 Maret 2019

Muhammad Al Khaththath
Sekjen FUI

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button