NASIONAL

Aspirasi Pesantren yang Kembali Diperjuangkan HNW Jadi Keputusan Raker Komisi VIII dengan Menag

“Apalagi UU Pesantren telah disahkan sejak tahun 2019 dan Perpres soal Dana Abadi Pesantren sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak tahun 2021. Maka diharapkan dengan pembentukan Ditjen Pesantren, amanah UU Pesantren dan Perpres Dana Abadi Pesantren tersebut bisa dilaksanakan dan direalisasikan untuk kemanfaatan peningkatan kualitas Pesantren dan sumber daya manusia Pesantren baik Kiayi maupun Santri,” tambahnya.

Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Agama RI dalam akhir rakernya menyetujui usulan-usulan HNW yang memperjuangkan aspirasi Madrasah dan Pesantren, serta memasukkannya ke dalam kesimpulan rapat kerja antara komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama. Yaitu Komisi VIII akan memanggil Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendagri dalam rangka konsolidasi anggaran pendidikan keagamaan, serta mendorong Kemenag untuk mensosialisasikan UU Pesantren, merealisasikan dana Abadi Pesantren, dan membentuk Ditjen Pesantren.

“Alhamdulillah, semoga dapat terlaksana, agar menjadi berkah untuk semua,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button