Bahaya Disertasi Zina Abdul Azis
Merusak Agama dan Membahayakan Aqidah
Dengan demikian, disertasi ini telah merusak ajaran Islam yang telah menetapkan keharaman zina sejak zaman Nabi Saw sampai hari Kiamat berdasarkan Alquran, as-Sunnah dan al-ijma’. Keharaman zina merupakan ajaran Islam yang sudah qath’i dan baku (berlaku untuk masa). Maka tidak bisa diubah lagi dengan ijtihad atau penafsiran baru. Inilah aqidah umat Islam. Mengubah hukum keharaman zina menjadi halal -dengan apapun alasannya- sama saja merusak ajaran Islam dan aqidah umat.
Meskipun penulis disertasi mengatakan bahwa disertasinya bermanfaat untuk menjadi rujukan dasar pembaharuan hukum perdata dan pidana Islam di Indonesia, namun sebenarnya disertasinya telah merusak agama dan membahayakan aqidah umat Islam. Penulis disertasi mengira bahwa disertasinya bisa memberi kontribusi dan manfaat bagi hukum perdata dan pidana Islam, ternyata malah merusak ajaran agama dan aqidah umat.
Mengenai orang seperti ini, Allah Swt telah mengingatkan kita dengan firman-Nya, “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambahkan penyakitnya itu; dan mereka mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta. Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhynya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (Al-Baqarah 10-12)
Sepatutnya disertasi yang ditulis oleh seorang muslim sesuai dengan Islam dan memperkuat keimanannya serta bermanfaat bagi agama dan umat Islam. Bukan merusak ajaran Islam dan membahayakan aqidah umat. Ini menunjukkan bahwa aqidah penulis disertasi dan orang-orang yang terlibat dalam meloloskan dan meluluskannya itu “berpenyakit” atau “bervirus”. Akibatnya, merusak ajaran Islam dan aqidah ummat, di samping merusak dan “mematikan” aqidah mereka sendiri. Inilah bahaya paham liberal. Oleh karena itu, para ulama sedunia telah ijma’ menfatwakan kesesatan paham liberal, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Bisa Menyebabkan Murtad
Menghalalkan zina dengan sadar atau sengaja bisa mengakibatkan penulis disertasi dan orang-orang yang menyetujuinya dan meluluskannya (yaitu ketua sidang, ketua pasca sarjana, para promotor dan penguji) menjadi murtad (kafir). Karena, keharaman zina itu qath’i (jelas) dan shahih berdasarkan Alqur’an, As-Sunnah dan ijma’. Para ulama berijma’ (sepakat) mengatakan bahwa menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alqur’an dan hadits shahih yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama atau sebaliknya, maka hukumnya murtad. Silakan baca kitab-kitab Fiqh (bab murtad), dan aqidah (bab pembatal keimanan/keislaman).
Persoalan keharaman zina ini termasuk persoalan aqidah, karena berdasarkan Al-Quran dan hadits shahih. Terlebih lagi, dalil keharaman zina itu qath’i dan shahih yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Jadi, bukan persoalan khilafiah dan bukan pula ranah ijtihad. Maka persoalan ini tidak bisa dianggap “persoalan biasa” dalam ranah pemikiran dan keilmuan. Ini persoalan aqidah yang ma’luuman bidh dharuurah (wajib diketahui dan diyakini oleh setiap muslim). Oleh karena itu, setiap muslim pasti tahu keharaman zina. Maka dengan menghalalkan zina, keislaman mereka ini patut dipertanyakan.