SYARIAH

Bahaya Disertasi Zina Abdul Azis

Menyimpang dari Islam

Kesimpulan disertasi ini telah menyimpang dari Islam. Dalam Islam, zina adalah hubungan seksual tanpa ikatan nikah atau milku al-yamin. Para ulama sepakat dengan definisi ini. Islam telah melarang (mengharamkan) zina. Maka, hukum zina itu haram dan termasuk dosa besar. Definisi dan hukum zina ini merujuk kepada Alquran dalam surat Al-Mukminun ayat 5-7 dan al-Ma’aarij ayat 29-31. Dalam ayat-ayat ini, Alquran menjelaskan bahwa hubungan seksual boleh dilakukan dengan dua sebab (illat) yaitu ikatan (akad) nikah dan milku al-yamin. Dan Alquran mengharamkan hubungan seksual selain kedua sebab tersebut seperti zina, homoseksual, lesbian dan sejenisnya.

Namun, dalam disertasinya, Abdul Azis membolehkan hubungan seksual tanpa ikatan nikah mengikuti konsep milku al-yamin Syahrur. Dengan kata lain, dia dan “guru”nya Syahrur telah menghalalkan zina. Maka, pemikiran ini telah menyimpang dari Islam karena bertentangan dengan Alqur’an, as-Sunnah, dan ijma’ yang mengharamkan zina. Dengan kata lain, pemikiran dalam disertasi ini sesat dan menyesatkan.

Islam telah mengharamkan zina berdasarkan Alquran, As-Sunnah dan ijma’. Di antara ayat-ayat Alquran yang mengharamkan zina yaitu surat Al-Israa ayat 32, Al-Furqaan ayat 68-69, Al-Mukminun ayat 5-7, al-Ma’aarij ayat 29-31, dan lainnya.

Adapun hadits banyak, di antaranya sabda Rasululah saw: “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau menjawab, Engkau mempersekutukan Allah padahal dialah Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Kemudian si penanya bertanya lagi, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau saw menjawab, “engkau membunuh anakmu karena takut ia (anakmu) makan bersamamu.” Si penanya bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau saw bersabda, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, at-Tirmizi dan An-Nasai). Rasulullah Saw juga bersabda: “Ada empat golongan manusia yang akan dimurkai oleh Allah: Pedagang yang suka bersumpah, orang miskin yang sombong, orang tua yang berzina dan pemimpin yang jahat.” (HR. An-Nasa’i dan sanad-sanadnya shahih).

Bahkan Islam mensyariatkan hukuman bagi pelaku zina sebagaimana ditegaskan dalam Alquran (An-Nuur: 2). Juga dalam hadits Rasulullah saw: “Ambillah dariku, ambillah dariku, Allah telah memberikan jalan bagi mereka. Penzina yang bujang dengan gadis hukumannya seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun. Dan penzina yang duda dengan janda hukumannya seratus kali cambuk dan rajam.” (HR. Muslim, At-Tirmizi, dan Abu Daud).

Adapun ijma’ (kesepakatan para ulama), para ulama telah sepakat mengatakan bahwa zina itu haram. Maka mereka membuat kaidah Fiqh terkait hukum zina yaitu “Al-Ashlu fii al-abdhaa’ at-tahriim” (Hukum asal pada masalah seks adalah haram). Maknanya, hukum asal hubungan seksual itu haram sampai ada sebab-sebab yang jelas dan tanpa meragukan bagi yang menghalalkannya yaitu adanya akad nikah dan milku yamin.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button