NASIONAL

Berkas Sudah P21, Dua Tersangka Penembak Laskar FPI di KM50 Masih Aktif Berdinas

Jakarta (SI Online) – Kuasa Hukum dua polisi tersangka penembakan terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50, Ahmad Ramzy, mengatakan kedua kliennya tidak ditahan walaupun saat ini berstatus sebagai tersangka.

Menurut Ramzy, FR dan MYO, dua inisial polisi itu masih aktif berdinas.

“Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Masih (berdinas) di Polda Metro Jaya,” ujar Ramzy, Sabtu, 26 Juni 2021, seperti dilansir Tempo.co.

Terkait status perkara keduanya yang sudah P21, Ramzy mengatakan pihaknya sampai saat ini menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung. “Masih menunggu untuk pelimpahan tersangka,” kata Ramzy.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dua anggota polisi Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO yang menembak enam pengawal Habib Rizieq Syihab di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 akan segera disidangkan.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Berkas “Unlawful Killing” Laskar FPI Lengkap

Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21.

Atas dasar hal tersebut, Leonard mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada mereka.

“Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri,” kata Leonard.

sumber: tempo.co

Artikel Terkait

Back to top button