#Ramadhan Berkah 1446 HMASAIL FIQHIYAH

Bolehkah Menggosok Gigi di Siang Hari Saat Puasa?

Hampir bisa dipastikan aroma mulut orang yang berpuasa mulai tidak sedap saat matahari menyingsing ke arah Barat. Oleh karena itu tak sedikit umat Islam yang merasa dilema antara memilih untuk menggosok giginya atau tidak. Bagaimana sebetulnya hukum menggosok gigi di siang hari saat puasa? Boleh atau tidak?

Pada dasarnya para ulama sepakat bahwa menggosok gigi sangat disunnahkan. Hanya saja mereka berbeda pendapat apakah menggosok gigi di siang hari saat puasa disunnahkan juga atau tidak. Pendapat pertama mengatakan bahwa menggosok gigi di siang hari saat puasa bukan hanya tidak disunnahkan, melainkan dimakruhkan. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa menggosok gigi di siang hari saat puasa tetap disunnahkan dan hukumnya sama sekali tidak makruh.

Hal ini sebagaimana dipaparkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhazzab (1/279): “Terkait masalah gosok gigi (siwak) menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafii hukumnya makruh di siang hari saat puasa.”

Juga seperti yang dipaparkan oleh Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar (halaman 21): “Sementara menurut pendapat yang lain hukum menggosok gigi tidak makruh secara mutlak (baik di siang hari saat puasa atau tidak). Ini adalah pendapatnya tiga imam mazhab (selain Imam Syafi’i) dan merupakan pendapat yang ditarjih Imam Nawawi.”

Pendapat pertama mendasarkan pendapatnya kepada hadits Riwayat Abu Hurairah berikut, ”Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum daripada misik menurut Allah SWT.”

Imam al Mawardi dalam kitabnya al Hawi al Kabir (3/466) menguatkan, ”Apa yang disabdakan Nabi Saw dalam hadits tersebut tidak lain untuk menunjukkan bahwa bau mulut adalah sesuatu yang disenangi dan hukum menghilangkan sesuatu yang disenangi adalah makruh.”

“Bau mulut karena puasa itu baru terjadi di siang hari. Sementara bau mulut di pagi hari itu karena bangun tidur,” pungkas Imam al Mawardi. Makanya yang dimakruhkan hanya di siang hari, tidak di pagi hari saat puasa.

Sementara pendapat kedua memijakkan argumennya pada hadits riwayat Amir bin Rabiah berikut ini, “Aku melihat Rasulullah Saw sering sekali bersiwak (gosok gigi) dalam keadaan berpuasa.”

Seorang sahabat, Anas bin Malik pernah ditanya, ”Apakah orang yang berpuasa diperbolehkan menggosok gigi di pagi hari dan siang hari?” Anas menjawab, ”Iya boleh. Begitulah yang aku dengar langsung dari Rasulullah Saw.” Riwayat ini dinukil dari kitab al Hawi al Kabir (3/466).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa menggosok gigi di siang hari saat berpuasa diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa, tetapi mengurangi pahala puasa (makruh) menurut pendapat pertama. Sementara menurut pendapat kedua, diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa serta tidak menghilangkan pahala (mubah). []

Nuim Hidayat
Sumber: Imam Al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.

Artikel Terkait

Back to top button