Cara Mandi Junub Saat Tiada Air
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah: 6).
Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam Islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada dua, yakni wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil dan mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar.
Namun demikian, Allah SWT juga memberikan keringanan (rukhsah) kepada umat Islam, yakni disyaraitkannya tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bila tidak ada air atau kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk menggunakan air.
Rasulullah Saw telah bersabda bahwa salah satu kenikmatan yang Allah SWT berikan kepada umat ini adalah tayamum. Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda,“Aku telah diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Salah satu kondisi yang membolehkan seseorang melakukan tayamum adalah tidak adanya air. Baik berupa kekeringan secara umum maupun tidak bisa mendapatkan air. Artinya, bisa jadi ada air tapi tidak bisa mencapainya. Atau bila air yang Anda hanya cukup untuk menyambung hidup, sehingga bila digunakan untuk wudhu atau mandi dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan kelangsungan kehidupan. Maka maka pada saat itu dibolehkan untuk bertayamum.
Allah SWT berfirman: ”Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah..”
Menurut ayat di atas, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas. Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.
Hal ini juga diperkuat oleh beberapa hadits dari Rasulullah Saw seperti: Pertama, keterangan Imran bin Husain ra. Dalam sebuah safar, Rasulullah Saw mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Lalu beliau menghampirinya. “Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi Saw. ”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat itu. Kemudian Nabi Saw bersabda, ”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari, Nasai, dan yang lainnya).
Kedua, hadits Ammar bin Yasir. Amar menceritakan, “Rasulullah Saw mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang. Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi Saw, kemudian beliau menyarankan tayamum. “Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun demikian bagi orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia tetap wajib mandi setelah menemukan air. Dasarnya, dalam hadits Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi Saw memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan, hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.” (HR. Bukhari 344).
Sementara kondisi lain yang membolehkan seseorang melakukan tayamum adalah karena sakit dan cuaca yang sangat dingin. Wallahu a’lam bissawab. []