OASE

Cara Menolong Orang yang Zalim

الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه

Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.”

Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:

هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه)

“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya.” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Lawan dari zalim atau ‘azh zhulmu’ adalah adil atau ‘al ‘adlu’. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor kebenaran.

Zalim ini terbagi tiga: pertama zalimnya seorang hamba terhadap Allah SWT yakni syirik atau menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya.

Syirik adalah dosa yang paling besar, paling berbahaya, merupakan tindakan kezaliman yang paling zalim, kejahatan yang paling besar dan dosa yang tidak bakal terampuni Allah SWT.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang terbesar.” (QS. Lukman: 13).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button