OASE

Cara Menolong Orang yang Zalim

Sehingga orang yang musyrik jika sampai mati tidak bertobat, dosanya tak diampuninya. (QS. An-Nisa : 48), dan dia haram masuk surga; dan tempatnya di neraka selamanya. (QS. Al-Maidah: 72).

Kedua: zalim terhadap diri sendiri. Yakni semua kemaksiatan, besar maupun kecil. Semuanya masuk dalam kategori zalim ini.

Contohnya antara lain seperti: meninggalkan shalat wajib, puasa Ramadhan dan kewajiban lainnya. Atau seperti berzina, makan riba, konsumsi miras dan narkoba, membuka aurat, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan melanggar syariat lainnya. Itu semuanya merupakan kezaliman yang wajib dijauhi oleh setiap hamba Allah.

Masuk dalam kategori zalim ini juga perbuatan syirik, memperserikatkan Allah dengan makhluk-Nya. Jadi, syirik ini masuk kategori zalim kepada Allah SWT sekaligus zalim terhadap dirinya.

Ketiga: zalim terhadap sesama manusia seperti merampas hak-hak mereka, kehormatan mereka, harta dan darah mereka.

Pelaku kezaliman ini pun wajib kita tolong agar tidak merugikan masyarakat luas. Caranya dengan mencegahnya dari perbuatan aniaya itu.

Pelaku zalim terhadap manusia ini jika tidak ditolong, dikhawatirkan tidak bertobat sampai wafat, dan saat di hari kiamat pahalanya akan habis diambil oleh orang-orang yang dizalimi saat di dunia. Kalau pahalanya habis, maka dosa-dosa korban kezaliman itu ditumpahkan kepada pelaku zalim, tentu akibatnya menjadi ‘muflis’ alias bangkrut. Sebagaimana hadits berikut:

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Saw pernah bertanya:

أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?” Para shahabat pun menjawab, “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim No. 2581).

Nabi Saw bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Siapa yang pernah berbuat aniaya (zalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari kiamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezalimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2449).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button