NASIONAL

Datangi Balai Kota, KNPI Jakarta Minta Izin Operasional Holywings Dicabut

Adapun, untuk pencabutan izin saat ini belum bisa dilakukan karena masih harus melalui lima tahapan sesuai dengan peraturan gubernur dengan tahap terakhir pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) diikuti pencabutan kegiatan usaha.

“Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama tujuh hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi tujuh hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

red: a.syakira

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button