#Penistaan AgamaNASIONAL

Menteri Bahlil Maafkan Holywings?

Jakarta (SI Online) – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Holywings telah mengakui kesalahannya, baik karena mendirikan usaha tanpa izin maupun melakukan promosi secara berlebihan. Pengakuan kesalahan itu, kata Bahlil, telah disampaikan manajemen Holywings kepadanya pekan lalu.

“Mereka mengakui ada kekeliruan, izin belum, melebih kreativitas dan mempengaruhi kebatinan masyarakat,” kata Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (20/07/2022) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dengan pengakuan tersebut, kata Bahlil, pemerintah pun memaafkan Holywings. Karena itu saat ini, pemerintah tengah mencari solusi terhadap kelanjutan usaha hiburan tersebut.

“Ibaratnya kita berbuat dosa, dan minta maaf ke Tuhan, dimaafkan. Jadi kasih kami waktu untuk rapat koordinasi dengan Pemda dan mencari solusi,” jelasnya.

Menurutnya, Holywings yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki manajemen dan PT yang berbeda-beda. Dengan kata lain, promosi yang dilakukan oleh manajemen Jakarta sebetulnya tidak berkaitan dengan perusahaan lainnya.

Meski demikian, hingga kini banyak gerai Holywings di beberapa daerah yang ikut terkena sanksi. Masalah ini kata Bahlil yang sekarang sedang dicari solusinya.

“Kami membuat kesalahan, begitu kesalahan dihukum karena sama-sama namanya, sama-sama dihukum. Ini yang terjadi sekarang. Bijak nggak begitu? Karena satu nama, berdampak sistemik dan struktur. Ini yang harus kita cari jalan terbaik, ada kesalahan harus akui tapi harus ada solusi lain bagi keberlangsungan pekerja dan UMKM yang bekerja sama dengan mereka,” imbuh Bahlil.

Sebelumnya, Holywings melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Hal ini mengundang reaksi keras masyarakat sebab termasuk dalam penistaan agama. Dua pengikut agama, yakni Islam dan Kristen marah atas kasus ini.

Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button