NASIONAL

DDII Sampaikan Empat Tuntutan terkait Kasus Larangan Jilbab di Unhan, Apa Saja?

Adapun pada poin terakhir, Nasrulloh mendesak Kemhan dan Unhan RI untuk segera menyusun serta menyebarluaskan aturan teknis yang jelas terkait penggunaan jilbab. Langkah ini dinilai vital agar ketidakpastian aturan tidak kembali merugikan calon mahasiswa pada masa penerimaan berikutnya.

Nasrulloh berharap agar informasi mengenai aturan berpakaian dan jaminan kebebasan beribadah dapat disampaikan secara transparan sejak awal pendaftaran. Hal ini penting agar para calon kadet tidak lagi dihadapkan pada pilihan dilematis antara menempuh pendidikan atau mempertahankan keyakinan agamanya.

“Kami berharap ke depan, calon kadet sudah tahu aturan pastinya sejak awal mendaftar, sehingga tidak ada lagi yang harus memilih antara pendidikan dan keyakinannya,” pungkas Nasrulloh.

DDII menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses perbaikan kebijakan yang sedang dilakukan oleh Kemhan dan Unhan RI. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan pertahanan yang adil serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.[]

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button