NASIONAL

Demi Keadilan Hukum, Wakil Ketua MPR Desak Polri Tindak Para Penista Agama

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar Polri segera menindak para penistaan agama seperti Youtuber M. Kace dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka dan berulang jelas telah menistakan agama Islam.

Hidayat mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa penistaan agama Islam oleh M Kace sudah sangat berlebihan.

“Maka demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, serta terjaganya keutuhan dan harmoni NKRI, seharusnya Kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil,” kata Hidayat dalam pernyataannya kepada Suara Islam Online, Selasa (24/8/2021).

Hal itu, kata Hidayat, agar jangan sampai umat kembali merasakan ketidakadilan hukum dan diskriminasi hukum, suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD 1945 (ayat 3 pasal 1 bab I) bahwa Indonesia adalah negara hukum, masih berlaku, demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja,” ujarnya.

Kasus M Kace yang berulang menistakan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila, bisa terjadi karena mungkin dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh dirinya dan kelompoknya, akibat apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista Agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

“Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum,” tanyanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini mengatakan lambatnya dan tak terjadinya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace, yang secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan bahwa apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia, masyarakat yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

“Jangan sampai dengan adanya penistaan agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadudomba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button