NASIONAL

Apresiasi Biaya Haji 2027 Turun, HNW: Kualitas Pelayanan Harus Tetap Terjaga

Jakarta (Suaraislam.id) – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M turun dari usulan awal Kementerian Haji dan Umroh sebesar Rp 107.340.172, menjadi rata-rata Rp98.466.351 per jemaah, dan terutama karena pelunasan yang harus disiapkan setiap calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2027, turun menjadi sekitar Rp23,048 juta, atau sekitar Rp3,4 juta lebih rendah dibandingkan pelunasan haji 2026 yang sebesar Rp26,43 juta.

“Fraksi PKS mengapresiasi kerja keras bersama Panja BPIH dari Komisi VIII dan Pemerintah, yang akhirnya bisa melakukan berbagai rasionalisasi sehingga BPIH 2027 dapat ditekan dari usulan awal Pemerintah sebesar Rp107,34 juta menjadi Rp98,46 juta per jemaah, dan yang paling penting bagi calon jemaah adalah uang tunai yang harus disiapkan untuk pelunasan berangkat haji menjadi lebih ringan, turun sebesar Rp 3,4 juta dibanding tahun yang lalu,” ujar Hidayat yang juga anggota Panja BPIH dari Komisi VIII DPR-RI, setelah Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah dan BPKH RI, Rabu (7/10/2026).

Hidayat menjelaskan, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per calon jemaah, namun jumlah tersebut tidak seluruhnya harus dibayarkan jamaah, karena akan dikurangi setoran awal Rp25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual rata-rata sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi Pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, sebesar Rp3,2 juta.

“Sehingga efektif pelunasannya rata-rata Rp23 juta, turun sekitar Rp 3,4 juta dari pelunasan tahun 2026,” lanjutnya.

Menurut Hidayat, penurunan beban pelunasan tersebut patut diapresiasi karena dilakukan di tengah naiknya berbagai komponen pembiayaan akibat situasi politik dan ekonomi global yang terjadi, tetapi juga disepakati untuk tetap menjaga kualitas pelayanan haji sekaligus mempertimbangkan keterserapan maksimal kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.

Dirinya yang awalnya mengkritisi komponen “fuel surcharge” dalam biaya penerbangan yang berpotensi menimbulkan tambahan biaya apabila harga avtur melebihi asumsi yang digunakan dalam penyusunan BPIH, akhirnya dapat menyetujui ketika Panja Pemerintah menegaskan bahwa bila ada kondisi itu maka Pemerintah yang akan bertanggung jawab mengatasinya tanpa menambahkan pembebanan kepada jemaah haji maupun keuangan haji.

“Komisi VIII menyepakati sikap Pemerintah yang disampaikan langsung oleh Ketua Panja Haji Pemerintah bahwa jika ada kenaikan biaya penerbangan karena dinamika harga avtur, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah. Dan tentu tidak boleh menggunakan nilai manfaat keuangan haji yang adalah milik jamaah tunggu,” ujarnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga kembali mendorong Pemerintah serius melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengupayakan pengurangan durasi tinggal jemaah dari sekitar 40 hari menjadi sekitar 30 hari, dengan mempertimbangkan psikologi jemaah haji dan potensi mengurangi beban pembiayaan haji.

Dirinya sebagai Anggota Panja BPIH juga tetap memperjuangkan agar komponen harga tiket yang merupakan komponen pembiayaan terbesar atas calon jemaah haji, bisa diturunkan/dirasionalisasikan. Terutama karena adanya keputusan GACA yang membolehkan maskapai pengangkut haji untuk bisa mengangkut penumpang sehingga tidak dalam kondisi kosong ketika pulang dari mengantar calon jemaah maupun ketika berangkat menjemput pulang jemaah haji.

Secara keseluruhan, Fraksi PKS menerima penetapan BPIH dan Bipih 2027, apalagi usulnya bersama anggota Panja yang lain agar pelaksanaan Haji bukan hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan teknis saja, tapi juga betul-betul berbasiskan kesesuaian dengan syariah sebagaimana ketentuan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, itu diberlakukan terhadap calon jemaah maupun PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji).

Dirinya juga tetap memberikan catatan selain pentingnya efisiensi, transparansi dan keberlanjutan keuangan haji terus menjadi perhatian Pemerintah, tapi juga kualitas pelayanan tetap harus dijaga bahkan lebih baik dari tahun yang lalu.

“Semoga penetapan BPIH 2027M menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan penyelenggaraan dan pelayanan haji yang semakin baik, terjangkau, dan berkeadilan. Membantu para jemaah agar hajinya mabrur dan doanya untuk kemaslahatan Indonesia juga dikabulkan Allah Swt,” pungkas Hidayat. []

Back to top button