NASIONAL

Densus 88 Sebut Penangkapan Ustaz Zain An-Najah Terkait Lembaga Pendanaan JI

Jakarta (SI Online) – Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penangkapan terhadap Ustaz Dr. Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Sebelumnya, Ustaz Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya, yakni Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Ustaz Anung Al Hamat. Ketiganya adalah pimpinan dan pengajar di Pesantren Tinggi ”Al Islam”, Pondok Melati, Bekasi.

“Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI,” kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021) seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Polisi Tuduh Tiga Ustaz Terlibat Jamaah Islamiyah

Aswin mengeklaim, Densus 88 dalam bertindak memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.

Kelompok teroris JI, klaim Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Selain itu, lanjut dia, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.

“Jadi siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum,” kata Aswin.

“Jadi ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan,” terang Aswin.

Aswin menuding, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button