Di Akhir Kepengurusan, MUI Luncurkan Buku “Prinsip dan Panduan Seni Islami”
Jakarta (SI Online) – Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam-Majelis Ulama Indonesia (KPSBI-MUI) meluncurkan buku “Prinsip dan Panduan Umum Seni Budaya Islami”. Buku ini berisi prinsip dan panduan umum dalam seni sastra Islami, seni musik Islami, seni rupa Islami, film dan teater Islami.
Peluncuran buku digelar secara luring di Hotel Santika Slipi Jakarta Barat dan daring yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia, bahkan juga dari mancanegara, Jumat siang, 20 November 2020.
Ketua Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam (KPSBI) MUI, Habiburrahman El Shirazy mengatakan, buku “Prinsip dan Panduan Umum Seni Islami” lahir sebagai upaya menjawab persoalan keumatan terkait kesenian, di mana berkesenian adalah bagian dari berkebudayaan.
“Buku ini berusaha menghadirkan pandangan Islam yang jernih, adil dan proporsional (wasathiyah) tentang seni dengan berbagai bentuknya,” kata penulis yang akrab dipanggil Kang Abik itu.
Ia menambahkan, buku ini masih bersiat seperti “matan”, karena tiap bab hanya memaparkan pemahaman, prinsip dan panduan yang umum dan pokok saja. Untuk lebih detil, tiap bab bisa di-‘syarah’ menjadi buku sendiri. Yang dibahas dalam buku ini adalah prinsip seni Islami secara umum, seni sastra Islami, seni musik dan lagu Islami, seni rupa Islami, serta seni film dan teater Islami,” papar Kang Abik
Ketua Tim Penulis Buku, Dr Saiful Bahri mengatakan, buku ini adalah amanah dari Munas MUI 2015 di Surabaya, Jawa Timur. Ada salah satu program yang diamanahkan dalam Munas itu, yakni membuat buku panduan tentang berkesenian yang Islami.
“Kemudian setelah itu dirumuskan, maka dibuatlah empat item itu, yaitu seni sastra, seni musik, seni rupa dan film atau teater,” kata Wakil Ketua Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam MUI itu.
Saiful menambahkan, tujuan membuat buku ini untuk dijadikan panduan agar seniman tetap moderat. MUI tidak mengharamkan seni dan kaku. Di sisi lain, MUI juga tidak membiarkan adanya liberalisasi di bidang seni.
“Buku ini menjembatani antara dua titik ekstrem. Yakni ekstrem yang kaku dan mudah mengharamkan sesuatu. Serta ekstrem yang liberal, seperti pristiwa di Prancis menggambar Nabi yang dilarang agama Islam,” paparnya.
Wakil Presiden Prof Dr KH Ma’ruf Amin memberikan apresiasi atas terbitnya buku ini. Menurutya, hadirnya buku “Prinsip dan Panduan Umum Seni Islami” yang diterbitkan oleh Tim Komisi Pembinaan Seni dan Budaya Islam Majelis Ulama Indonesia punya nilai relevansi dan urgensitas tinggi dengan kondisi kekinian.