NASIONAL

Dilaporkan atas Dugaan Makar, Mantan Danjen Kopassus Malah Ditahan Terkait Senjata Ilegal

Jakarta (SI Online) – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko kini ditahan di Rutan Militer Guntur.

“Terkait kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019) seperti dikutip Detik.com.

Selain Soenarko, tim menangkap satu orang lainnya yang berstatus militer, yakni Praka BP. Saat ini Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Guntur. “Sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur,” ujar Sisriadi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Mayjen Soenarko sudah dipanggil, sudah diperiksa dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa(21/5/2019), seperti dikutip Kompas.com.

Wiranto mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak diizinkan memiliki senpi ilegal. Ia tidak menjelaskan situasi seperti apa yang dia maksud. Wiranto hanya menegaskan, memiliki senpi ilegal dilarang secara hukum.

“Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan dan tidak diperbolehkan dan itu ada hukumnya, aparat keamanan tidak mengada-ada,” kata Wiranto. “Menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu,” tambah dia.

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (20/05), atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan makar.

Soenarko dilaporkan oleh Humisar Sahala dengan Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim tertanggal 20 Mei 2019, dengan tuduhan Tindak Pidana Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1) dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Humisar mengklaim sebelumnya ia melihat video Soenarko yang viral di situs berbagi video, Youtube dan merasa resah atas pernyataan Soenarko di rekaman video tersebut.

“Pernyataan dia yang membuat resah adalah soal memerintahkan mengepung KPU dan Istana,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button