NASIONAL

Ditolak Bareskrim, Akhirnya FPI Laporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya

Jakarta (SI Online)-Front Pembela Islam (FPI) pantang menyerah untuk menyeret dosen liberal dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke jalur hukum.

Setelah laporannya ditolak Bareskrim Mabes Polri, kuasa hukum FPI akhirnya melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.

Baca: Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Pengacara: Kami ‘Iri’ Bagaimana Caranya Kebal Hukum

Pendukung keras Jokowi-Ahok itu dilaporkan anggota FPI bernama Herman Dzarkasih dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar.

“Kami mau menuntut keadilan, kami kejar Ade Armando,” kata Azis, Rabu (12/2/2020).

Sebagaimana laporan di Bareskrim, kata Azis, laporan ke Polda Metro Jaya juga masih terkait pernyataan Ade tentang FPI dalam sebuah rekaman video yang diunggah akun YouTube bernama Realita TV. Ade Armando dianggap telah membuat pernyataan yang menghina FPI.

Baca: Pengacara FPI: Penjahat Sejati yang Kebal Hukum itu Ade Armando

Azis menuturkan pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan itu. Antara lain link video, CD berisi rekaman pernyataan Ade, serta narasi singkat transkrip percakapan.

Laporan terhadap Ade diterima kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari 2020.

Ade dilaporkan terkait tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia pasal 156 KUHP.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button