NASIONAL

Dua LSM Asing Intervensi Indonesia Soal Kasus Veronica Koman

Jakarta (SI Online) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing mencoba mengintervensi kasus hukum yang menjerat Veronica Koman.

Kedua LSM yang menulis surat bersama tersebut adalah Lawyers for Lawyers (L4L) yang berbasis di Belanda dan Lawyers’ Rights Watch Canada (LRWC) yang berbasis di Kanada.

Dua lembaga itu mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan kasus perempuan yang dituding provokator rusuh Papua tersebut. Surat kepada Jokowi ditulis dari Amsterdam tertanggal 12 September 2019.

“LRWC dan L4L mengirim surat bersama yang menyerukan pihak berwenang Indonesia untuk menarik dakwaan pidana terhadap pengacara hak asasi manusia Veronica Koman, yang dituduh menyebarkan informasi tentang kekerasan polisi terhadap mahasiswa Papua,” tulis LRWC dalam pengantar suratnya.

“Surat ini dikirim ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Presiden dan Kepala Polisi untuk wilayah Jawa Timur,” lanjut LRWC yang dikutip SINDOnews.com dari situs resmi LRWC, Sabtu (14/9/2019).

Veronica Koman yang kini dilaporkan sedang berada di Australia tersebut dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polisi menuduh Venonica sebagai provokator kerusuhan Papua dengan alasan menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks tentang apa yang terjadi di Papua.

Dalam suratnya kedua firma hukum asing ini menggambarkan latar belakang Veronica sebagai pengacara hak asasi manusia independen yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara untuk kepentingan publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta. Secara khusus, mereka menyebut Veronica Koman memiliki spesialisasi dalam membela hak-hak pengungsi internasional, hak perempuan dan LGBT dan hak-hak warga Papua Barat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, Veronica Koman menerima beberapa ancaman (kematian dan pemerkosaan) karena membela hak-hak orang yang dituduh dalam kasus-kasus politik tingkat tinggi, di antaranya tiga kasus hukum yang melibatkan orang asli Papua yang dituduh melakukan separatisme,” bunyi surat bersama tersebut.

Surat itu menuliskan kronologi kasus yang menjerat Veronica. Lalu mereka mengritik pihak Indonesia yang disebut sering menggunakan KUHP dan UU ITE untuk mengriminalkan hak atas kebebasan berekspresi.

“L4L dan LRWC mengamati bahwa Pasal-pasal dalam KUHP Indonesia dan UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalkan hak atas kebebasan berekspresi dari warga negara Indonesia,” sambung surat bersama itu.

“L4L dan LRWC menulis (surat) untuk menyatakan keprihatinan tentang tuduhan polisi terhadap Veronica Koman,” bunyi salah satu bagian dalam surat LRWC dan L4L.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button