RESONANSI

Duka Bencana: Menanti Uluran Tangan Penguasa

Sistem Islam Tanggap Bencana

Seandainya seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalanan rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya oleh Allah Ta’ala”.

Akulah sejelek-jelek kepala negara apabila aku kenyang sementara rakyatku kelaparan

Ucapan mashyur dari pemimpin terkenal ketika melihat jalan berlubang di Iraq dan menghadapi bencana paceklik. Dialah khalifah Islam kedua, Umar bin Khattab. Tak hanya sekadar ucapan tapi Beliau buktikan dengan perbuatan. Beliau rela tak makan daging dan susu, hanya makan sedikit roti dan minyak, karena ingin merasakan penderitaan rakyatnya saat itu. Beliau memandang kepemimpinan bukan sarana memperkaya diri dan popularitas tapi amanah. Kepemimpinan yang hanya lahir dari keimanan dan penerapan Islam kaffah.

Dalam sistem Islam, amanah kepemimpinan berarti menjalankan tugas sebagai ulil amri dan khadimul ummah. Ulil amri mengurus kemashlahatan rakyat, dan khadimul ummah melayani rakyat. Kepastian amanah ini diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Inilah yang berat bagi seseorang yang bertaqwa dalam memikul amanah kepemimpinan umat.

Allah Swt berfirman :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. Al A’raf ayat 56).

Rasulullah SAW bersabda:

فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat (HR. Muslim).

Firman Allah Swt dan hadits Rasulullah saw di atas memberikan tuntunan menjaga lingkungan dan larangan merusaknya. Sistem Islam mengatur pembangunan sesuai syari’at Islam yang tak merusak lingkungan. Pengrusakan hutan untuk kepentingan individu maupun perusahaan swasta dan asing tak diperbolehkan. Karena hutan termasuk kepemilikan umum. Pengelolaannya harus diserahkan pada negara untuk kemashlahatan rakyat. Rasulullah saw bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam sistem Islam ada baitu mal seksi diwaanu ath-thawaari (urusan darurat/bencana alam) dalam baitul mal. Seksi ini mengurusi bantuan negara kepada rakyat khusus kondisi darurat/bencana alam mendadak. Seperti gempa bumi, banjir, angin topan, tsunami, wabah penyakit menular. Karena dalam kondisi darurat/bencana alam yang diperhatikan adalah keselamatan jiwa rakyat. Bantuan ini tak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat selama bencana tapi juga untuk rekonstruksi pasca bencana.

Sistem Islam dalam kondsi siap mencegah dan mengatasi bencana sesuai hukum syara’. Kepemimpinan dalam sistem Islam peduli rakyat. Jelas yang merusak bukanlah bencana tapi kebijakan dan sikap penguasa yang tak sesuai syariat Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Laman sebelumnya 1 2
BACA JUGA
Close
Back to top button