NASIONAL

FUI Bogor Kawal Proses Hukum Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Bogor (SI Online) – Forum Umat Islam (FUI) Bogor turut mengawal proses hukum kasus wanita (SM) yang membawa anjing dan memakai alas kaki ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor yang heboh beberapa waktu lalu.

Ketua FUI Bogor Ustaz Hasri Harahap mengatakan, pihaknya bersama sejumlah advokat dan pengurus DKM Al Munawaroh sudah mendatangi sejumlah pihak terkait, khususnya kepolisian untuk mengawal proses hukum kasus ini.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pengurus DKM dan advokat yang menangani kasus ini, dan juga sudah mendatangi beberapa pihak terkait diantaranya kepolisian dan kejaksaan negeri untuk mengawal proses hukumnya,” ujarnya kepada Suara Islam Online, Jumat (12/7/2019).

Yang terbaru, kata Hasri, pihak DKM sudah mengirimkan surat permohonan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan hasil penyidikan. “Kita ingin tahu perkembangannya sebagai tanggung jawab kami kepada umat, dan kami ingin memastikan agar kasus ini dikenakan pasal penistaan agama yaitu pasal 156 a,” jelasnya.

Bahkan kata Hasri, jika diperlukan pihaknya bersama pengurus DKM dan para advokat siap membantu pihak kepolisian. “Misalnya dengan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli tambahan untuk menguatkan,” ungkapnya.

Terkait SM yang dianggap memiliki riwayat gangguan kejiwaan, Ustaz Hasri juga memiliki argumen untuk menanggapi hal tersebut. “Soal itu kita bisa debat, kalau ada yang mengatakan gila dengan segala dalilnya kami juga bisa mengatakan waras dengan segala dalilnya, dia (SM) masih bisa stir mobil, masih bisa menggunakan handphone, masih bisa marah, dan ketika ditanya agamanya apa masih bisa jawab,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan tersangka mendapatkan hukuman atas perbuatannya. “Mari kita kawal, ini penting bagi umat Islam yang dirugikan karena rumah ibadahnya dinodai, kita berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil agar tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari,” tandas Hasri.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button