GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Terkait Dugaan Penodaan Agama
Jakarta (SI Online) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).
Laporan dilakukan oleh Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak dan didampingi sejumlah tim advokasi.
Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama Ichwanuddin Tuankotta mengatakan, pelaporan yang dilakukan merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Langkah ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin lbrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama,” kata Ichwan dalam siaran persnya.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia, pihaknya menganggap Indonesia sedang darurat penodaan agama.
“Maka dengan ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik lndonesla dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat,” jelas Ichwan.
Pihaknya juga mendukung Majelis Ulama Indonesia untuk menegakkan hasil ljtima’ Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama
“Kami menghimbau kepada seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandas Ichwan.
red: adhila