NASIONAL

Gubernur Anies Dipanggil KPK Soal Tanah Munjul, Wagub: Kami Yakin Tak Terlibat

Jakarta (SI Online) – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria percaya Gubernur DKI Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Anies akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut tersebut pada Selasa, 21 September 2021.

“Kami yakin Pak Pras (Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi), Pak Anies, Pak Taufik (Wakil Ketua DPRD M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah. Itu yang kami yakini,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 September 2021.

Ariza belum mengetahui ihwal pemanggilan Anies oleh Lembaga Antikorupsi tersebut. Namun, dia menilai Anies merupakan pemimpin yang taat hukum.

Dia juga percaya Anies akan memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan data. “Kita warga negara yang patuh dan taat pada hukum dan akan memberikan keterangan dan klarifikasi,” kata dia.

Riza memastikan pimpinan ekskutif dan legislatif itu akan memberikan keterangan sesuai fakta dan data. Pihaknya juga ingin kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dapat diselesaikan tuntas.

KPK memanggil Anies sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa, 21 September 2021.

“Pak Pras sudah pernah dipanggil. Pak Anies juga dulu bersama saya waktu kasus Habib Rizieq dipanggil kami taat ya,” ujar Ariza.

“Pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan) dan kawan-kawan,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 September 2021.

Lembaga Antikorupsi juga memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi untuk Yoory. Ali berharap Anies dan Prasetyo kooperatif. Keterangan keduanya dibutuhkan KPK untuk membongkar kasus rasuah ini.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan,” ujar Ali.

Red: Agusdin/medcom.id

Artikel Terkait

Back to top button