#Korupsi Lagi!NASIONAL

Delapan Orang Jadi Tersangka, KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA (Suaraislam.id)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik KPK menyatakan jumlah tersebut merupakan salah satu nilai barang bukti terbesar yang pernah diamankan dalam sejarah OTT komisi antirasuah.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Rabu (16/9/2026).

Achmad Taufik menjelaskan bahwa sebagian barang bukti ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Penyidik menemukan puluhan koper berisi mata uang rupiah dan valuta asing di kediaman Arif.

“Jika dirinci, terdapat Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia,” ungkap Taufik sebagaimana dilaporkan Antara.

Uang bernilai total Rp106,3 miliar tersebut disita dari beberapa lokasi dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing yang disimpan rapi di dalam puluhan koper serta tas.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09). [ANTARA]

KPK menduga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), berperan sebagai penampung uang hasil korupsi layanan pertanahan tersebut.

“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” jelas Achmad Taufik.

Praktik ini bermula ketika Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengumpulkan dana terkait layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Keduanya menyetorkan dana tersebut kepada Arif Sugiyanto sebelum akhirnya dialirkan kepada Fahd El Fouz. “Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ,” ujar Taufik.

Saat ini KPK terus mendalami pihak-pihak yang memberi maupun menerima aliran dana tersebut. Perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK mengelompokkan perkara ini ke dalam beberapa kluster, di antaranya dugaan suap dari pihak PT Summarecon Agung ke BPN serta perkara pengurusan layanan pertanahan lainnya.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button