NASIONAL

Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro, 11 Kegiatan Diperketat

Kegiatan belajar mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan : Dilaksanakan secara daring/online.

Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pusat perbelanjaan/mal:
Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah

Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

  • Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan.

Kegiatan seni, sosial dan budaya

  • Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Kegiatan pada moda transportasi

  • Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Ojek (daring dan pangkalan): penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

sumber: ANTARA

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button