NASIONAL

Hari Ini Sidang Putusan HRS, Kuasa Hukum Harap Secercah Keadilan

Jakarta (SI Online) – Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab hari ini, Kamis, 27 Mei 2021 dijadwalkan akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Habib Rizieq berharap hati hakim tergerak dan memberikan secercah keadilan dalam memberikan vonis.

“Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, Rabu malam (26/5/2021).

Menurut Azis, jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: Jaksa Akui Salah dan Minta Maaf, Wantim MUI: Habib Rizieq Harus Dibebaskan

“Jika melanggar prokes disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman dari jeratan hukum,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Azis, hanya Habib Rizieq dkk yang menjalani proses hukum pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dengan berlebihan. Dia menilai apa yang dialami Habib Rizieq dkk dalam kasus protokol kesehatan merupakan bentuk kezaliman.

“Hanya cuma HRS dkk yang terkait pelanggaran prokes diperlakukan sedemikian rupa zalim. Sementara yang lain tidak diperlakukan sama di mata hukum sebagaimana HRS dkk diperlakukan,” ucapnya.

Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Selang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). []

Artikel Terkait

Back to top button