Hentikan Genosida, HNW Minta Pemerintah Pro Aktif Bela Palestina
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah Indonesia untuk lebih aktif dan konstruktif mendukung langkah konkret Afrika Selatan yang menyeret Israel dan kejahatan-kejahatannya ke sejumlah pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.
“Pemerintah Indonesia harusnya mendukung maksimal langkah Afrika Selatan. Apalagi mulai hari ini tuntutan mereka mulai disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Pemerintah Indonesia harusnya ikuti langkah banyak negara, segera mendukung langkah-langkah Afrika Selatan tersebut dengan dukungan yang kongkret. Karena semakin lama, kejahatan Israel terhadap Gaza bukan semakin reda, tapi semakin brutal dan jelas secara kasatmata itu adalah kejahatan genosida, juga kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel secara berulang dan terbuka,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
HNW sapaan akrabnya mengatakan salah satu langkah konkret Indonesia membela Palestina Merdeka agar terbayar juga utang Indonesia terhadap Palestina adalah dengan mendukung gugatan Afsel terhadap Israel karena kejahatan genosida ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Apalagi gugatan ini didukung oleh banyak negara, seperti Malaysia, Turki, Bolivia, Nikaragua, Venezuela, Namibia, Yordania, Maroko, Iran, Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, Brasil. Bahkan Liga Arab pun juga menyampaikan dukungannya.
“Bahkan, di negara Eropa, seperti Belgia dan Spanyol juga sedang berproses untuk menyampaikan dukungannya,” ujarnya.
Selain gugatan kepada Israel ke ICJ, HNW menuturkan Afrika Selatan juga sudah melayangkan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang juga berbasis di Den Haag, Belanda.
Laporan ke ICC ini dilayangkan kepada para penjahat perang yang telah mengambil keputusan terjadinya kejahatan perang di Gaza, Palestina, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
“Ini juga langkah yang sangat konkret dan perlu didukung oleh Pemerintah Indonesia,” tuturnya.
“MPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI juga telah mendukung gugatan Afrika Selatan, dan mendesak agar pemerintah Indonesia tegas bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain menyeret Israel ke ICJ,” tambahnya.
HNW menyadari ada problem yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia dalam mendukung langkah-langkah tersebut. Pertama, terkait gugatan ke ICJ yang menggunakan dasar gugatan Konvensi Anti Genosida, Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut.
“Ini yang kerap menjadi alasan Kemlu bahwa Indonesia tidak bisa ikut serta,” ujarnya.
Sedangkan, terkait laporan ICC, Indonesia juga bukan negara pihak dari ICC karena belum menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma. Statuta Roma merupakan dasar yang menjadi pembentukan ICC.