HNW Sampaikan Apresiasi Perpres Ditjen untuk Penguatan Pesantren
Lebih lanjut, ia mendorong agar kebijakan afirmatif juga diberikan, seperti pembebasan pajak bagi pesantren baik pembangunannya maupun tanah yg dikelolanya, sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkontribusi positif bagi bangsa bahkan sejak sebelum merdekanya Indonesia.
Hidayat juga mengingatkan agar kehadiran Ditjen Pesantren tidak justru mengekang kemandirian pesantren atau membatasi fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama pesantren dalam mendidik umat.
“Pesantren memiliki karakter kemandirian dan fleksibilitas yang khas. Karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren harus memperkuat, bukan malah membatasi ruang gerak pesantren,” lanjutnya.
Ia berharap, setelah penandatanganan Perpres ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan pesantren secara nyata.
“Semoga Ditjen Pesantren benar-benar menjadi instrumen negara untuk memperkuat pesantren, menghadirkan keadilan kebijakan, dan mendukung peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga moralitas generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. []




