HRS Dipindahkan ke Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Jakarta (SI Online) – Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) hari ini rencananya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Selama ini HRS ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pertimbangan penyidik memindahkan HRS ke Rutan Bareskrim Polri, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Pemindahan HRS juga diharapkan akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan, karena kasus sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Selain itu, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri juga disebut telah melengkapi berkas perkara HRS di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
Sementara itu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap-siap mengikuti pemindahan kliennya itu ke rutan Bareskrim. Ia mengatakan kepindahan HRS merupakan inisiatif Mabes Polri.
“Dipindahkan atas inisiatif Mabes Polri,” ujar Aziz Yanuar, Kamis, 14 Januari 2021.
Terkait kondisi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut masih mengkhawatirkan. Aziz menyebut, Habib Rizieq masih mengalami sesak napas.
“Masih mengkhawatirkan, sesak napas (gejalanya),” tutupnya.
red: a.syakira
sumber: tempo.co/jpnn.com