MASAIL FIQHIYAH

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

(Penguasa Romawi Julius Caisar menetapkan 1 Januari sebagai permulaan tahun baru semenjak abad ke 46 Sebelum Masehi (SM). Orang Romawi mempersembahkan hari ini (1 Januari) kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama Janus sendiri, yaitu dewa yang memiliki dua wajah, sebuah wajahnya menghadap ke (masa) depan dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu).

Fakta ini menyimpulkan bahwa perayaaan tahun baru bukan berasal dari ajaran Islam dan bukan pula budaya kaum muslimin. Perayaan tahun baru pertama kali dirayakan oleh orang-orang kafir Romawi atau kaum paganis Romawi. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa perayaan tahun baru merupakan ritual/peribadatan agama kafir Romawi kuno dalam mengangungkan dewa Janus. Penamaan Januari sendiri diambil dari nama Janus.

Ada juga yang berpendapat bahwa hari kelahiran Yesus itu tanggal 1 Januari, bukan tanggal 25 Desember seperti yang diperingati oleh sebahagian besar orang Kristen saat ini. Oleh karena itu, tahun penanggalan tersebut disebut Masehi, atau masehiah atau al-Masih. Merayakan tahun baru Masehi berarti merayakan hari kelahiran Yesus yang diyakini sebagai anak tuhan.

Dengan demikian, jelaslah bahwa perayaan tahun baru Masehi bukan ajaran Islam. Perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani ataupun agama lainnya.

Sejak masuknya agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk dalam ajaran tersebut. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal 25 Desember yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir Nabi Isa as.

Oleh karena itu, penulis sangat menyanyangkan fenomena perayaan tahun baru Masehi yang dilakukan oleh sebahagian umat Islam di Indonesia maupun di berbagai negara Islam lainnya. Merayakan tahun baru Masehi sama saja meniru dan mengikuti hari perbuatan orang-orang kafir dalam merayakan hari raya atau ritual agama mereka. Perbuatan ini bertentangan dengan ajaran Islam. Terlebih lagi persoalan ini menyangkut persoalan aqidah yang tidak boleh dicampur adukkan antara kebenaran agama Islam dengan kesyirikan dan kebatilan agama kafir.

Hukum Merayakan Tahun Baru

Merayakan tahun baru Masehi sama saja merayakan hari raya orang kafir. Maka hukumnya haram. Inilah fatwa para ulama sedunia sejak dulu sampai hari ini. Alasannya yaitu:

Pertama; Allah SWT melarang kita meniru dan mengikuti hari raya dan ritual agama selain Islam. Di antara ayat-ayat Al-Quran yang melarang dan mengecam tersebut.

Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 36).

Allah SWT juga berfirman: “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka…” (Al-Baqarah: 120). Allah Swt juga berfirman: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”. (Al-Kafirun: 6)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button