OPINI

Independensi MK Dipertaruhkan

Ada satu perkara yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa hukum. Ketika independensi lembaga peradilan dipertanyakan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah putusan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan marwah konstitusi.

Bangsa Indonesia hari ini seolah berada di persimpangan jalan. Perhatian publik tertuju kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden RI. Dalam naskah ini, perhatian tersebut dipandang sebagai tuntutan yang sangat mendasar: rakyat menginginkan MK membuktikan bahwa keadilan masih memiliki tempat yang kokoh dalam kehidupan bernegara.

Lebih dari 300 guru besar, akademisi, dan peneliti disebut turut memberikan perhatian melalui Amicus Curiae. Dari masyarakat biasa hingga kalangan akademisi, semuanya berangkat dari satu kegelisahan yang sama sebagaimana dikemukakan dalam naskah ini: apakah hukum masih mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan? Pertanyaan itu tidak boleh dianggap remeh.

Sebab ketika hukum kehilangan independensinya, maka hukum dapat berubah dari alat untuk menegakkan keadilan menjadi instrumen untuk membenarkan kepentingan tertentu.

Keadilan Bukan Milik Penguasa

Islam telah memberikan fondasi yang sangat kuat mengenai keadilan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Ayat ini memberikan pesan yang sangat tegas: keadilan tidak boleh bergantung kepada siapa yang sedang berhadapan dengan hukum.

Teman harus diperlakukan adil. Lawan pun harus diperlakukan adil. Kerabat tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Orang yang tidak memiliki kekuasaan tidak boleh diperlakukan lebih rendah. Inilah ujian terbesar bagi para penegak hukum.

Keadilan yang hanya berlaku kepada orang yang disukai bukanlah keadilan. Hukum yang keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada orang yang memiliki kekuasaan juga bukan keadilan.

Karena itu, independensi hakim bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan. Independensi adalah amanah moral.

Hakim Memegang Amanah Besar

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini mengandung dua amanah besar. Pertama, amanah harus diberikan kepada orang yang berhak dan memiliki kapasitas. Kedua, ketika seseorang telah menerima amanah untuk memutuskan perkara manusia, ia wajib menetapkan hukum dengan adil.

Dengan demikian, jabatan hakim bukanlah kehormatan untuk dibanggakan. Jabatan hakim adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, seorang hakim tidak boleh menjadikan jabatan sebagai alat untuk membalas jasa, memenuhi kepentingan kekuasaan, mengikuti tekanan politik, atau mempertimbangkan keuntungan materi.

Hakim harus berdiri di atas hukum. Hakim harus berdiri di atas kebenaran. Dan lebih jauh lagi, dalam perspektif Islam, hakim harus berdiri di hadapan Allah SWT dengan kesadaran bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Ketika Hukum Mulai Dipertanyakan

Naskah ini menyoroti polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam proses pencalonannya.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dalam naskah disebut memberikan pengecualian tertentu bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan memiliki ijazah perguruan tinggi.

Penulis naskah mempertanyakan dasar pengecualian tersebut dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.

Argumennya sederhana: aturan pelaksana tidak boleh menghapus atau mengubah syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang lebih tinggi.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara aturan pelaksana dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administratif. Persoalannya adalah kepastian hukum dan integritas konstitusi. Namun justru di titik inilah independensi MK diuji.

MK tidak boleh menjadi tempat untuk mencari pembenaran atas sebuah keputusan politik. MK harus menjadi tempat untuk mencari kebenaran konstitusional.

Hukum Tidak Boleh Dibuat Sesuai Pesanan

Salah satu kekhawatiran paling berbahaya dalam kehidupan bernegara adalah ketika hukum mulai dibuat atau ditafsirkan mengikuti kebutuhan kekuasaan. Jika hukum dapat diubah sesuai kepentingan penguasa, maka hukum kehilangan sifatnya sebagai pembatas kekuasaan.

Hari ini mungkin aturan dibuat untuk menguntungkan seseorang. Besok aturan yang sama dapat digunakan untuk merugikan orang lain. Jika prinsip tersebut dibiarkan, maka negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.

Dalam naskah ini, persoalan tersebut dirumuskan sebagai pertentangan antara hukum yang hakiki dan hukum yang bersifat nisbi. Hukum yang direkayasa mengikuti kepentingan politik atau kekuasaan dinilai berpotensi melahirkan kerusakan bagi bangsa dan negara.

Karena itu, hukum harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: menjaga keadilan dan melindungi hak seluruh rakyat.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button