OPINI

Independensi MK Dipertaruhkan

Jangan Ada Tebang Pilih

Islam bahkan memberikan contoh yang sangat keras mengenai larangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Rasulullah SAW bersabda:

وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Demi Allah, sungguh jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Pesan moralnya sangat jelas: tidak boleh ada hukum yang berbeda hanya karena seseorang memiliki hubungan dengan orang yang berkuasa. Maka apabila seorang pejabat publik melakukan pelanggaran hukum, kedudukan keluarganya tidak boleh menjadi tameng.

Apabila seorang anak pejabat melakukan kesalahan, status orang tuanya tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh keistimewaan. Sebaliknya, orang biasa juga tidak boleh dihukum lebih berat hanya karena tidak memiliki kekuasaan.

Hukum harus melihat fakta dan bukti. Hukum harus melihat aturan. Hukum harus melihat keadilan. Bukan melihat siapa orangnya.

MK Tidak Boleh Kehilangan Marwah

Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan MK juga bersifat final dan mengikat. Karena itulah, ketika publik mempertanyakan independensi MK, persoalannya tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Putusan MK memiliki konsekuensi yang luas.

Jika putusan lahir dari proses yang diyakini objektif, transparan, dan independen, maka putusan tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila muncul persepsi bahwa putusan lahir karena tekanan atau kompromi kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya satu perkara. Yang terancam adalah kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri.

Kebenaran Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan

Naskah ini juga menyoroti keterlibatan lebih dari 300 guru besar, akademisi, dan peneliti yang disebut mengajukan Amicus Curiae ke MK.

Terlepas dari bagaimana perkara tersebut pada akhirnya diputus, keterlibatan akademisi menunjukkan bahwa persoalan hukum dan konstitusi tidak semestinya menjadi monopoli segelintir orang.

Kebenaran adalah tanggung jawab bersama.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan ketika terdapat persoalan yang dinilai menyentuh kepentingan konstitusional bangsa.

Rakyat juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah hukum telah dijalankan secara adil. Sebab konstitusi bukan milik hakim. Konstitusi bukan milik pemerintah. Konstitusi bukan milik partai politik. Konstitusi adalah fondasi kehidupan bernegara yang harus dijaga bersama.

Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Hubungan Keluarga

Allah SWT berfirman:

وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ

“Dan apabila kamu berbicara, berbicaralah secara adil, sekalipun dia adalah kerabat(mu).” QS. Al-An’am: 152

Ayat tersebut memberikan prinsip yang sangat penting bagi negara hukum. Keadilan harus berdiri meskipun berhadapan dengan orang dekat. Keadilan harus tetap berdiri meskipun berhadapan dengan keluarga. Keadilan harus tetap berdiri meskipun berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan.

Maka dalam perkara apa pun yang menyangkut pejabat publik, prinsipnya harus sama: siapa pun orangnya, jika terbukti melanggar hukum, harus tunduk kepada hukum.

Tidak boleh ada kasta dalam hukum. Tidak boleh ada hukum kelas bawah dan hukum kelas atas. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat tetapi tumpul kepada penguasa.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button