Independensi MK Dipertaruhkan

Jangan Menjadikan MK sebagai Alat Kekuasaan
Di sinilah sesungguhnya ujian bagi Mahkamah Konstitusi. MK harus membuktikan bahwa hakim konstitusi bukanlah perpanjangan tangan kekuasaan. MK harus membuktikan bahwa putusan tidak dapat dibeli. MK harus membuktikan bahwa tekanan politik tidak mampu mengubah objektivitas hukum. Dan yang paling penting, MK harus menunjukkan bahwa konstitusi lebih tinggi daripada kepentingan kekuasaan.
Sebab apabila lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru kehilangan independensinya, kepada siapa rakyat harus mencari keadilan?
Pertanyaan ini bukan ancaman. Ini adalah kegelisahan publik. Dan kegelisahan itu harus dijawab dengan hukum, transparansi, argumentasi konstitusional, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Pilar yang Harus Bersatu
Naskah ini menawarkan gagasan bahwa kehidupan bernegara yang adil membutuhkan keterlibatan empat komponen.
Pertama, ulama, cendekiawan, dan akademisi yang memiliki ilmu dan keberanian moral. Kedua, penguasa dan penegak hukum yang adil, termasuk lembaga seperti MK. Ketiga, kekuatan sosial-ekonomi yang kuat, tetapi bukan oligarki yang rakus. Keempat, rakyat yang memiliki harapan dan cita-cita terhadap perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
Keempat unsur tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Ulama tanpa kekuatan sosial akan sulit memberikan pengaruh. Akademisi tanpa keberanian moral hanya akan menjadi penonton. Penguasa tanpa kontrol masyarakat berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Dan rakyat tanpa hukum yang adil akan kehilangan perlindungan. Karena itu, negara yang sehat membutuhkan keseimbangan.
Pada Akhirnya, Hakim Juga Akan Diadili
Ada satu hal yang sering dilupakan oleh manusia ketika memegang kekuasaan: setiap kekuasaan memiliki batas. Hakim dapat memenangkan atau mengalahkan seseorang di ruang sidang. Hakim dapat membuat keputusan yang mengubah kehidupan seseorang. Tetapi hakim juga akan menghadapi pengadilan yang tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan dunia.
Allah SWT berfirman:
اللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
“Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.” (QS. Al-Hajj: 69)
Karena itu, seorang hakim seharusnya tidak hanya takut kepada sanksi hukum dunia. Ia harus takut kepada Allah SWT. Sebab putusan yang dapat lolos dari pemeriksaan manusia belum tentu lolos dari pemeriksaan Allah.
Independensi MK adalah Harga Mati bagi Negara Hukum
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah perkara. Bukan pula semata-mata tentang seorang calon pejabat. Persoalannya jauh lebih besar: apakah hukum masih menjadi panglima di negeri ini?
Independensi MK Harus Dijaga
Marwah konstitusi harus ditegakkan. Keadilan harus diberikan kepada siapa pun tanpa tebang pilih. Dan hakim harus memutus berdasarkan hukum, bukti, objektivitas, serta hati nurani yang bertanggung jawab kepada Allah SWT.
Jika hukum tunduk kepada kekuasaan, maka negara hukum hanya tinggal nama. Jika hakim tunduk kepada tekanan, maka keadilan hanya tinggal slogan. Tetapi jika hakim mampu berdiri tegak di atas hukum dan kebenaran, maka masih ada harapan bahwa marwah konstitusi dapat diselamatkan.
Sebab negara tidak akan hancur hanya karena rakyat kehilangan kekayaan. Negara akan jauh lebih berbahaya ketika rakyat kehilangan kepercayaan bahwa hukum masih mampu memberikan keadilan.
Dan karena itu, independensi Mahkamah Konstitusi bukan sekadar urusan para hakim. Ia adalah urusan seluruh bangsa.
KH Badruddin Subky
Pimpinan Ponpes Tahfidz & Tafsir Al-Badar Kota Bogor






