Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza Pimpinan Donald Trump
“Semua orang di ruangan ini adalah bintang. Ada alasan mengapa kalian di sini dan kalian semua adalah bintang, kalian adalah orang-orang terbesar, orang-orang terpenting di dunia, orang-orang paling berpengaruh di dunia. Dan ketika kalian menggunakan kejeniusan yang sangat luar biasa dan penuh inspirasi itu, ketika kalian menggunakannya untuk perdamaian,” kata Presiden Trump.
“Saya hanya ingin mengatakan bahwa sungguh luar biasa bisa bersama Anda. Dan saya pikir ini adalah sesuatu yang sangat penting yang kita lakukan. Ini yang terpenting. Saya sangat menantikan untuk berada di sini,” tandasnya.
Disebutkan Board of Peace merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi “pascakonflik”.
Pembentukan badan ini merupakan bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025). Resolusi tersebut juga merujuk pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Dalam mandat utamanya, Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza. Selain itu, BoP diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut. Keanggotaan BoP terdiri atas negara-negara yang diundang langsung oleh Chairman dengan representasi di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Bagi Indonesia, partisipasi dalam Board of Peace memiliki makna strategis. Keikutsertaan ini dimaksudkan untuk menjaga agar proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara (two-State solution), dan tidak berkembang menjadi pengaturan permanen yang mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
Melalui forum ini, Indonesia akan secara aktif menyuarakan posisi prinsipil terkait penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, pembukaan akses kemanusiaan, serta pemulihan tata kelola sipil Palestina. Kehadiran Indonesia juga diharapkan dapat menjadi penyeimbang moral dan politik agar proses rekonstruksi berjalan sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB.
Kemlu: Indonesia Tak Perlu Bayar Iuran
Terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu.
Hal tersebut disampaikan untuk merespons informasi bahwa Trump meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16,82 triliun) demi hak keanggotaan permanen.
“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela di Jakarta, Jumat (23/01) dilansir ANTARA.
Ia menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.
Terlebih, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), kata dia.
“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB,” ucapnya.






