Ingatkan Wapres Soal Investasi Miras, Tengku Zulkarnain: Bapak Bersuaralah
Jakarta (SI Online) – Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain mengingatkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk bersuara terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras (miras) yang masuk kategori usaha terbuka.
“Pak @kh_marufamin yth. Presiden telah buka Izin Investasi Miras dan Jual Miras sampai Kaki Lima dgn Syarat Tertentu. Sebagai Wapres dan Kiyai, Bapak bersuaralah. Karena Pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak,” kata Tengku melalui akun twitternya, Jumat (26/2/2021).
Tengku mengkhawatirkan, dengan dibukanya ivestasi miras akan berlanjut dengan dibukanya kemaksiatan yang lain. “Khawatir nanti akan dibuka Pelacuran dan Perjudian,” ujarnya.
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Tengku Zulkarnain: Membahayakan Rakyat, Tolak!
Seperti diketahui, pemerintah membuka pemerintah membuka pintu investasi untuk industri miras besar sampai eceran. Industri miras masuk dalam kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di empat provinsi (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua) dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
red: adhila