IBADAH

Inilah Kondisi Diri dan Tempat yang Membuat Shalat Berhukum Makruh

Ketiga, shalat dengan cara bertumpu hanya pada satu kaki. Maksudnya, ketika posisi berdiri, beban tubuh hanya ditopang oleh sebelah kaki.

Kondisi ini dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. Selain itu, cara berdiri tersebut mencerminkan sikap kurang serius dalam mengagungkan Allah Swt.

Saat menghadap Rabb semesta alam, seorang hamba harus menunjukkan ihtiram (penghormatan) dan ta’zhim (pengagungan) yang sempurna.

Keempat, shalat dengan menggandengkan atau merapatkan kedua telapak kaki secara berlebihan. Hal serupa juga berlaku apabila jarak kedua telapak kaki direnggangkan terlalu lebar.

Kedua posisi kaki tersebut dapat menyulitkan seseorang untuk mencapai kekhusyukan. Posisi ideal kedua telapak kaki saat berdiri adalah diberi jarak sejarak sejengkal.

Kelima, shalat menggunakan khuf (sepatu kulit kedap air) yang terlalu sempit. Penggunaan khuf merupakan tradisi yang lazim pada zaman Rasulullah Saw. dan para sahabat.

Khuf tidak bisa diqiyaskan dengan kaus kaki biasa karena kaus kaki masih dapat menyerap air dan kotoran. Ukuran khuf yang sempit akan merusak kekhusyukan akibat rasa sakit pada fisik.

Keenam, shalat dalam kondisi mengantuk berat. Apabila rentang waktu shalat masih panjang, dianjurkan untuk tidur sejenak guna menghilangkan rasa kantuk.

Saat mengantuk berat, kesadaran seseorang akan menurun drastis. Hal ini rentan menyebabkan kekeliruan dalam bacaan maupun gerakan shalat.

Ketujuh, mengerjakan shalat munfarid (sendiri) saat shalat berjamaah akan atau sedang dilaksanakan. Shalat berjamaah memiliki keutamaan dan pahala berlipat ganda dibanding shalat sendiri.

Mengerjakan shalat sendiri dalam kondisi tersebut juga dinilai mengabaikan nilai ukhuwah Islamiyah. Dalil mengenai hal ini diriwayatkan dari Ali bin Syaiban r.a., ia berkata:

خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ

“Kami berangkat hingga sampai di hadapan Nabi Saw., lalu kami membaiat dan shalat di belakang beliau. Setelah itu kami mengerjakan shalat lain di belakangnya. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf. Ketika berlalu, Nabi Saw. berhenti di samping orang itu lalu bersabda: Ulangilah shalatmu, tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah)

Makna la shalata (لَا صَلَاةَ) dalam hadits ini berarti tidak sempurna pahala shalatnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button