Inilah Kondisi Diri dan Tempat yang Membuat Shalat Berhukum Makruh
Tempat yang Memakruhkan Shalat
Pertama, shalat di dekat kuburan yang tidak dibongkar tanpa menggunakan alas atau sajadah. Mengerjakan shalat di area kuburan bukan berarti menyembah kubur, karena niat tetap ditujukan kepada Allah Swt.
Di Masjid Nabawi terdapat makam Rasulullah saw., Abu Bakar r.a., dan Umar bin Khattab r.a. Tidak ada pihak yang memindahkan jasad-jasad mulia tersebut, dan shalat di masjid itu tetap bernilai pahala berlipat ganda.
Adapun shalat di dekat kuburan yang dibongkar dengan menggunakan alas hukumnya makruh. Namun, jika shalat dilakukan tanpa alas, hukumnya menjadi tidak sah karena tanahnya berstatus mutanajjis (terkena najis).
Kedua, shalat di tempat pembuangan sampah meskipun menggunakan alas atau sajadah. Pakaian dan tubuh memang tidak terkena najis secara langsung, tetapi tempat tersebut identik dengan kotoran dan bau busuk.
Kondisi lingkungan yang kumuh dan berbau menyengat ini tentu akan mengganggu kekhusyukan ibadah.
Ketiga, shalat di tempat penjagalan hewan dengan menggunakan alas atau sajadah. Lokasi ini dipastikan penuh dengan genangan darah hewan sembelihan.
Apabila tempat tersebut terguyur hujan lebat hingga darahnya hilang bersih, shalat di lokasi itu diperbolehkan.
Keempat, shalat di tempat pemandian umum. Tempat ini identik dengan lokasi terbukanya aurat yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat.
Kelima, shalat di tempat menderumnya unta atau hewan ternak lain meski memakai alas. Tempat berkumpulnya hewan ternak diduga kuat mengandung banyak kotoran dan air kencing.
Keenam, shalat di bahu jalan raya. Langkah ini dapat mengganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lain.
Ketujuh, shalat di atas bangunan Ka’bah maupun di atas gedung yang posisinya lebih tinggi dari Ka’bah. Shalatnya tetap sah tetapi makruh karena posisi tubuh tidak menghadap Ka’bah secara sempurna.
Kedelapan, shalat di tempat ibadah agama lain dalam kondisi tidak darurat. Tempat tersebut merupakan lokasi pelaksanaan ritual penyembahan kepada selain Allah Swt.
Hal ini sama hukumnya dengan shalat di lokasi maksiat karena tempat itu digunakan untuk melanggar syariat Allah Swt. Apabila shalat di tempat tersebut ditujukan untuk propaganda pluralisme dan liberalisme, hukumnya berubah menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab. []






