Kemenkes: Rapid Test Tetap Digunakan untuk Awasi Pelaku Perjalanan
Jakarta (SI Online) – Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menegaskan dua surat edaran terkait aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19 masih berlaku.
Dua surat edaran itu adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Yuri mengatakan, terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.
Baca juga: Kemenkes Cabut Syarat Rapid Test untuk Perjalanan
“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” kata Yuri.
Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.
Namun demikian, lanjut Yuri, meski membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).
Baca juga: Sejumlah Bandara Masih Berlakukan Kewajiban Rapid Test, Ini Alasannya
Alasannya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas.
Terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, Yuri menjelaskan, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.
“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya.
Pada pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.
red: farah abdillah