Keselamatan Ribuan Pasien Terancam Akibat Peralatan Medis Dilarang Masuk Gaza
Gaza (SI Online) – Pusat Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina atau PCHR (Palestinian Center for Human Rights) memperingatkan akan dampak berbahaya yang akibatkan oleh larangan dan pencegahan berkelanjutan yang diterapkan otoritas pendudukan Israel terhadap pasokan perangkat dan peralatan medis penting ke Jalur Gaza.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Senin (31/1) PCHR menungkapkan bahwa pendudukan Israel telah mencegah pasokan perangkat baru untuk layanan radiologi medis ke rumah sakit di Jalur Gaza selama beberapa bulan, termasuk perangkat radiologi biasa dan bergerak.
PCHR menyatakan bahwa perangkat ini akan menyelamatkan nyawa ribuan pasien yang membutuhkan layanan kesehatan di dalam rumah sakit pemerintah di Jalur Gaza.
PCHR menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah mencegah pasokan sejumlah perangkat medis baru yang diperlukan untuk layanan radiologi medis di rumah sakit di Jalur Gaza selama 10 bulan.
Pendudukan Israel juga mencegah pasokan suku cadang yang diperlukan untuk memperbaiki sejumlah besar peralatan yang rusak dan yang tidak dapat digunakan, meskipun peralatan tersebut sangat penting dalam mendiagnosis penyakit atau mengobatan pasien.
Lebih dari dua juta warga di Jalur Gaza bergantung pada fasilitas kesehatan pemerintah untuk menerima perawatan dan pengobatan. Fasilitas kesehatan ini pada dasarnya sudah mengalami kerusakan serius akibat kebijakan blokade yang diberlakukan oleh otoritas pendudukan Israel di Jalur Gaza selama 15 tahun, di samping dampak dari perpecahan internal Palestina.
“Kebijakan tersebut mengakibatkan rapuhnya sistem kesehatan di Jalur Gaza, kelangkaan permanen daftar obat-obatan esensial dan peralatan medis, di samping kurangnya staf medis khusus, yang mengakibatkan pada kondisi normal saja tidak dapat memenuhi kebutuhan medis dasar penduduk Jalur Gaza.” ungkap PCHR.
Pusat HAM Palestina Pusat ini menegaskan bahwa tanggung jawab utama untuk menyediakan pasokan medis bagi penduduk Jalur Gaza terletak pada pendudukan Israel, sesuai dengan Pasal 55 dan 56 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949.
PCHR meminta masyarakat internasional dan Organisasi Kesehatan Dunia agar menekan pendudukan Israel untuk memaksanya mematuhi tugasnya, dan agar tidak mencegah dan manghalangi masuknya semua kebutuhan medis ke Jalur Gaza, terutama peralatan radiologi medis.
sumber: infopalestina