SIRAH NABAWIYAH

Khalifah Umar bin Khaththab Menunjang Rakyatnya Saat Lockdown

Lockdown dan pembatasan sosial di zaman Al-Faruq memang ada. Ia tak sekedar dongeng.

Memang jika membahas kisah pemerintahan Abu Hafsh Umar bin Khaththab Al-Faruq, tak akan ada habisnya. Beliau sungguh menghidupkan hadits Rasulullah Saw, “alaykum bisunnatii wa sunnah khulafa ar-rasyidin, adhu alaiha binnawajidz” (diwajibkan pada kalian mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa ar-rasyidin, gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian). Sudah seharusnya umat Islam menggali mata air inspirasi dan ‘ibrah (pelajaran) dari peristiwa di zaman itu, apalagi di saat lockdown akibat pandemi corona.

Di zaman Umar bin Khaththab memerintah, pernah ada wabah yang dikenal sebagai Tha’un Amwas. Wabah penyakit kulit mematikan yang melanda negeri Syam dan sebagian Irak. Menurut mayoritas ulama, wabah dimulai tahun 17 Hijriyah dan memuncak tahun berikutnya (18 H), oleh karenanya tahun 18 Hijriyah menjadi yang paling sering dicantumkan.

Ini yang menjadi pendapat para muhaddits dan sejarawan awal seperti Musa bin Uqbah dan Ibnu Ishaq dalam Tarikh Ath-Thabary, Khalifah bin Khayyath dalam Tarikhnya, Al-Waqidi dan Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat Al-Kubra, Al-Baladzuri dalam Futuhul Buldan dan Anshabul Asyraf, Al-Hakim dalam Mustadraknya, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabirnya, serta Ibnu Jarir Ath-Thabary dalam Tarikhnya. Tulisan ini pun memakai referensi dari sebagian kitab-kitab tersebut.

Hanya saja yang masih menjadi pertanyaan adalah: Dengan apa Khalifah Umar bin Khaththab menunjang rakyatnya saat terjadi lockdown dan pembatasan sosial akibat wabah?

Mengingat sejarah populer menyatakan Gubernur Abu Ubaidah Al-Jarrah dan penduduk Syam menolak keluar dari wilayahnya masing-masing, yang kemudian Amr bin Ash akhirnya memerintahkan para penduduk agar memisahkan diri satu sama lain ke gunung/dataran tinggi. Begitulah asumsi dasar saat mengkaji wabah Tha’un Amwas tersebut.

Tunjangan Dinar-Dirham sejak Tahun 15 Hijriyah

Tahun 15 hijriyah ada peristiwa penting yang tak boleh dilupakan: pembagian tunjangan tahunan dimulai di tahun ini. Bentuknya berupa uang (dinar-dirham) dan juga bahan logistik. Sejak saat itu dirham maupun dinar (uang) dibagi-bagikan oleh pemerintah Khalifah Umar bin Khaththab sebagai tunjangan rakyat pertahunnya.

Wabah Amwas yang terjadi tahun 17-18 Hijriyah, maka penduduk Syam yang terkena wabah sudah diberi tunjangan tahunan. Harta mereka yang berupa uang dugaan kuatnya masih ada, apalagi epidemi Tha’un Amwas proses mulainya secara berkala. Oleh karena itu, ketika mereka akhirnya harus menjaga jarak satu sama lain (Pembatasan Sosial) dan lockdown sekalipun, penduduk Syam sama sekali tiada masalah.

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button