Khatib Masjid Al-Aqsha Peringatkan RUU Israel untuk Melarang Azan
Yerusalem (SI Online) – Khatib Masjid Al-Aqsha Syekh Ekrima Shabri memperingatkan adanya upaya baru Israel yang berbahaya untuk membatasi azan umat Islam di Yerusalem yang diduduki dan wilayah-wilayah yang diduduki sejak tahun 1948.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (1/7/2026), Syekh Shabri yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem yang diduduki, mengatakan bahwa isu azan kembali mencuat setelah berulang kali terjadi upaya yang gagal untuk melarang atau mengurangi volume suara azan.
Pada Ahad, Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh partai sayap kanan ekstrem Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir.
Rancangan undang-undang tersebut akan melarang pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid tanpa izin resmi. Persetujuan izin tersebut akan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk tingkat “kebisingan” dan kedekatan masjid dengan kawasan permukiman.
RUU itu juga memberikan kewenangan kepada polisi untuk memerintahkan penghentian azan secara langsung serta menyita pengeras suara. Namun, usulan tersebut masih memerlukan persetujuan parlemen Israel, yaitu Knesset, sebelum dapat menjadi undang-undang.
Syekh Shabri memperingatkan bahwa inisiatif terbaru ini merupakan perkembangan yang lebih serius karena bertujuan melembagakan pembatasan terhadap azan melalui jalur hukum.
“Dari sudut pandang internasional dan politik, otoritas pendudukan tidak memiliki hak untuk mengubah status quo di wilayah-wilayah yang diduduki,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dari perspektif agama, azan merupakan syiar dan ibadah dalam Islam. Karena itu, otoritas Israel tidak memiliki hak untuk mencampuri atau melarang pelaksanaannya, sebab tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah.
Syekh Shabri menjelaskan bahwa orang pertama yang mengumandangkan azan di Masjid Al-Aqsha dan seluruh Yerusalem yang diduduki adalah Bilal ibn Rabah, sahabat Nabi Muhammad SAW sekaligus muazin pertama dalam Islam, setelah pembebasan Yerusalem oleh kaum Muslimin di bawah kepemimpinan Umar ibn Al-Khattab pada tahun 636 M.
Ia juga menegaskan bahwa Islam menghormati dan melindungi praktik keagamaan pemeluk agama lain serta tidak mencampuri ibadah mereka.
Menolak anggapan bahwa azan merupakan polusi suara, Syekh Shabri menyatakan, “Kebisingan dan gangguan yang sebenarnya berasal dari mesin-mesin perang, pesawat tempur, tank, buldoser, dan bom, bukan dari suara azan.”
sumber: infopalestina






