NUIM HIDAYAT

Kontroversi Peringatan Hari Natal 25 Desember

Ketika Kekristenan menjadi agama resmi Kekaisaran Romawi pada abad ke-4, gereja menghadapi tantangan besar: bagaimana menghapus tradisi pagan yang mengakar kuat? Jawabannya adalah asimilasi. Perayaan pagan tidak dihapus, tetapi “dibaptis” dengan makna Kristen. Dewa matahari digantikan oleh “Terang Dunia”, yakni Yesus Kristus.

Inilah yang membuat sebagian aliran Kristen—terutama yang berpegang ketat pada sola scriptura (hanya Alkitab)—menolak Natal 25 Desember. Gereja seperti Jehovah’s Witnesses, Gereja Tuhan (Church of God), dan sebagian kelompok Protestan fundamentalis menilai Natal sebagai bid‘ah yang mencampuradukkan iman dengan ritual pagan.

Islam dan Nabi Isa

Dalam Islam, Nabi Isa as adalah nabi besar yang dimuliakan. Al-Qur’an bahkan menceritakan kelahiran Isa dengan detail yang tidak ditemukan dalam Injil, termasuk kisah Maryam yang melahirkan di bawah pohon kurma. Namun Islam tidak menetapkan tanggal kelahiran Nabi Isa, dan tidak menjadikannya hari raya. Karena itu, umat Islam memandang Natal bukan sebagai perayaan keagamaan Islam, melainkan ritual agama lain yang memiliki dimensi teologis sendiri.

Buya Hamka, ketika menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (1981) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam ikut hadir dalam perayaan Natal. Menurut Hamka, Natal adalah salah satu ibadah umat Kristen karena itu umat Islam diharamkan untuk mengikutinya. (Baca: Ketika Menteri Agama Melecehkan Agamanya Sendiri)

Kini Fatwa MUI di masa Buya Hamka itu terus menjadi pegangan bagi masyarakat Islam Indonesia. Di samping itu, Wakil Menteri Agama Romo Syafii juga menyatakan bahwa perayaan Natal adalah perayaan khusus umat Kristiani. Yakni, bukan perayaan lintas agama. Karena itu ia menyarankan umat Islam tidak ikut-ikutan merayakannya. Wallahu alimun hakim.[]

Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik.

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button