OPINI

Korban Bencana: Selaraskan Kebijakan, Amanah Kekuasaan dengan Maqāṣid Syariah

Oleh: Rusli Abdul Roni*

Bencana, dalam berbagai bentuknya, selalu menguji bukan hanya kesiapsiagaan teknis suatu negara, tetapi juga arah moral kepemimpinannya.

Di saat korban berjuang mempertahankan hidup, kebijakan publik tidak lagi dapat berlindung di balik prosedur dan retorika administratif. Ia dituntut untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah kekuasaan dijalankan sebagai amanah untuk melindungi kehidupan, atau sekadar sebagai instrumen kendali yang abai terhadap penderitaan?

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Ia tidak bersifat absolut, apalagi bebas nilai. Kerangka maqāṣid al-syarī‘ah menempatkan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai tujuan utama syariat. Artinya, setiap kebijakan-terlebih dalam situasi bencana-harus benar-benar diukur dari sejauh mana ia menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan, dan memulihkan martabat manusia.

Namun, dalam praktiknya, kita kerap menyaksikan jurang antara kebijakan dan realitas korban. Bantuan tertahan, solidaritas dihambat, dan keputusan ditunda atas nama kehati-hatian, koordinasi, atau kedaulatan. Prinsip-prinsip ini, pada dasarnya, tidak keliru. Akan tetapi, dalam kerangka maqāṣid, prinsip tersebut hanyalah sarana (wasilah), bukan tujuan (ghāyah). Ketika sarana mengalahkan tujuan, maka kebijakan telah kehilangan ruh keadilannya.

Korban bencana tidak hidup di ruang kebijakan. Mereka hidup di lapangan yang penuh keterbatasan: kekurangan pangan, akses kesehatan yang terputus, trauma psikologis, dan ketidakpastian masa depan. Dalam kondisi seperti ini, menunda atau menghalangi bantuan bukanlah tindakan netral. Ia adalah keputusan yang memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup.

Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, keputusan semacam ini harus dipertanyakan secara serius karena berpotensi bertentangan dengan tujuan utama syariat.

Keadilan (al-‘adl) dalam Islam tidak dipahami sebagai keseimbangan pasif, melainkan keberpihakan aktif kepada yang lemah dan terzalimi. Kebijakan yang adil bukanlah kebijakan yang aman secara politik, tetapi kebijakan yang berani melindungi mereka yang paling rentan.

Ketika negara atau institusi memiliki kapasitas untuk menolong namun memilih untuk menahan diri demi menjaga citra, stabilitas, atau kontrol, maka keadilan telah dikorbankan demi kepentingan sempit.

Sebagian pembuat kebijakan berargumen bahwa bantuan berisiko disalahgunakan atau dipolitisasi. Kekhawatiran ini sah untuk dikelola, tetapi tidak sah untuk dijadikan alasan penolakan total.

Dalam kaidah maqāṣid, mencegah kerusakan tidak boleh dilakukan dengan menciptakan kerusakan yang lebih besar. Membiarkan korban menderita demi menghindari potensi penyimpangan adalah bentuk ketidakseimbangan etis yang serius dan tidak sejalan dengan prinsip syariat.

Amanah kekuasaan menuntut keberanian moral. Ia menuntut para pemimpin untuk menggunakan kewenangan mereka demi kemaslahatan, bukan sekadar demi keamanan posisi. Transparansi, pengawasan, dan kolaborasi lintas pihak adalah instrumen amanah, bukan hambatan. Kebijakan yang selaras dengan maqāṣid tidak menutup pintu solidaritas, melainkan mengelolanya dengan tanggung jawab.

Ada dimensi lain yang sering luput dari pertimbangan kebijakan, iaitu dimensi spiritual dari kezaliman dan mereka yang teraniaya. Dalam ajaran Islam, doa orang yang terzalimi memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia tidak terhalang oleh jarak, struktur, atau kekuasaan. Doa tersebut bukan ancaman simbolik, melainkan pengingat bahwa ketidakadilan akan selalu memiliki konsekuensinya tersendiri, baik di hadapan publik maupun di hadapan Tuhan.

Pembuat kebijakan mungkin tidak menyaksikan langsung wajah-wajah korban, tetapi tanggung jawab mereka tetap utuh. Dalam Islam, tanggung jawab diukur dari kapasitas, bukan kedekatan. Jika seseorang memiliki kewenangan untuk menyelamatkan atau meringankan penderitaan namun memilih untuk tidak menggunakannya, maka amanah telah disia-siakan. Dan amanah yang disia-siakan adalah sumber kehancuran legitimasi.

1 2Laman berikutnya
BACA JUGA
Close
Back to top button