NASIONAL

KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol di DPR Hasil Pileg 2019

Jakarta (SI Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Penetapan Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019). Hal ini dilakukan karena sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir.

Rapat yang digelar di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta ini turut dihadiri perwakilan partai politik, sejumlah calon terpilih DPR dan DPD, Bawaslu, perwakilan lembaga pemerintahan terkait serta pemerhati kepemiluan.

Rapat diawali dengan pemaparan jumlah suara sah nasional hasil Pemilu 2019 yakni 139.970.810 suara yang dibacakan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman. Dari jumlah tersebut diperoleh besaran ambang batas parlemen empat persen, yakni 5.598.832,4 suara.

Dari 16 partai politik nasional terungkap, sembilan partai memiliki perolehan suara melebihi ambang batas empat persen antara lain:

PDI Perjuangan (27.503.961 suara/19,33 persen/128 kursi)
Gerindra (17.596.839 suara/12,57 persen/78 kursi)
Golkar (17.229.789 suara/12,31 persen/85 kursi)
PKB (13.570.970 suara/9,69 persen/58 kursi)
NasDem (12.661.192 suara/9,05 persen/59 kursi)
PKS (11.493.663 suara/8,21 persen/50 kursi)
Demokrat (10.876.057 suara/7,77 persen/54 kursi)
PAN (9.572.623 suara/6,84 persen/44 kursi)
PPP (6.323.147 suara/4,52 persen/19 kursi)

Sementara tujuh partai lain memiliki perolehan suara di bawah empat persen, antara lain:

Berkarya (2.902.495 suara/2,09 persen)
Perindo (3.738.320 suara/2,07 persen)
PSI (2.650.361 suara/1,85 persen)
Hanura (2.161.507 suara/1,54 persen)
PBB (1.990.848 suara/0,79 persen)
Garuda (702.536 suara/0,5 persen)
PKP Indonesia (312.775 suara/0,22 persen)

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button