Munarman: Polisi dan DPR Harus Tindaklanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Jakarta (Suaraislam.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak boleh berhenti sebagai putusan di ruang sidang. Advokat senior Munarman mendesak dua lembaga negara, yakni Kepolisian dan DPR, menindaklanjuti temuan yang muncul dalam persidangan.
MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.
Bagi Munarman, temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi lembaga lain untuk bekerja sesuai kewenangannya.
“Menurut saya paling tidak ada dua lembaga untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Yaitu lembaga kepolisian dalam aspek hukum pidananya. Dan kemudian lembaga politik yaitu DPR untuk memproses mengenai peristiwa yang disodorkan oleh MK,” kata Munarman dalam diskusi di Forum Keadilan TV, Rabu (7/10/2026)
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai perkara penggunaan ijazah dalam dunia kerja. Pasalnya, dokumen pendidikan itu dikaitkan dengan posisi Wakil Presiden yang merupakan jabatan politik. “Ini posisinya jabatan wakil presiden. Bukan sekadar seperti orang kerja biasa menggunakan ijazah palsu,” ujarnya.
Munarman menilai, jika persoalan penggunaan dokumen pendidikan terjadi pada orang biasa, maka penanganannya cukup berada dalam ranah hukum pidana. Namun, ketika persoalan tersebut berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden, menurut dia, DPR memiliki peran politik untuk menindaklanjutinya.
“Kalau orang biasa kerja menggunakan ijazah palsu itu cukup polisi. Tapi ini posisinya posisi politik yaitu wakil presiden,” katanya.
Munarman juga berpendapat DPR tidak perlu kembali memulai proses dari hak angket untuk membuktikan ada atau tidaknya peristiwa tersebut. Menurut dia, proses pembuktian telah berlangsung melalui persidangan di MK. “Fakta hukum ini harus dijadikan proses politik di DPR,” tegasnya.
Ia mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Munarman, hak angket pada dasarnya digunakan untuk menyelidiki apakah suatu peristiwa benar-benar terjadi. Sementara dalam perkara ini, ia berpandangan proses pengungkapan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran telah dilakukan melalui persidangan MK.
“Sebetulnya proses angketnya sudah karena peristiwanya sudah diungkap oleh MK menjadi peristiwa hukum. Tinggal sikap DPR, sebetulnya pernyataan pendapatnya yang ditunggu,” ujarnya.
Munarman menyebut DPR dapat mendasarkan sikapnya pada putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia kemudian mengaitkan langkah tersebut dengan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Menurut dia, DPR dapat menyatakan pendapat apabila menilai terdapat pelanggaran hukum atau perbuatan tercela yang memenuhi ketentuan konstitusional. Pendapat DPR tersebut selanjutnya harus melalui mekanisme yang ditentukan dalam UUD 1945, termasuk pemeriksaan di MK sebelum proses berlanjut ke MPR.
“Jadi hak menyatakan pendapat itu usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden,” katanya.
Selain DPR, Munarman meminta Kepolisian bergerak dalam aspek pidana. Ia menilai polisi tidak harus menunggu laporan masyarakat untuk mulai menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut.
“Artinya polisi bisa bekerja tanpa adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat. Proaktif,” ujarnya.
Menurut Munarman, pihak pertama yang perlu dimintai keterangan adalah pejabat atau pihak yang menandatangani dokumen terkait proses penyetaraan pendidikan Gibran. “Polisi sebenarnya sederhana, tinggal panggil yang tanda tangan. Sekretaris Dirjen itu tinggal panggil,” katanya.
Ia juga mempertanyakan proses penerbitan dokumen yang menurutnya berlangsung sangat cepat. Ia meminta polisi menelusuri siapa yang memberikan perhatian atau instruksi sehingga proses tersebut dapat berjalan demikian cepat. “Siapa yang menyuruh dia, yang memberi atensi sehingga itu begitu cepat proses itu?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang melakukan verifikasi terhadap kurikulum pendidikan Gibran hingga kemudian pendidikan tersebut dinyatakan dapat dipersamakan dengan jenjang pendidikan tertentu.
“Siapa yang periksa? Siapa yang perintah dia untuk menyatakan itu sama dengan grade itu? Siapa? Pasti ada yang perintah itu,” kata Munarman.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui rangkaian proses penerbitan dokumen, termasuk siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan dan siapa saja yang terlibat.
Dalam pandangannya, jika benar terdapat keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen resmi negara, maka aspek pidananya perlu diperiksa secara menyeluruh.






